KPK Tegaskan Jokowi Tak Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tidak masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Lembaga antirasuah menegaskan, persoalan hukum tidak berkaitan dengan proses penerimaan kuota dari Arab Saudi, melainkan muncul pada tahap pengelolaan di internal Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah memang diterima Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Namun, kewenangan presiden berhenti pada penerimaan kuota tersebut, bukan pada pembagian teknisnya.
“Yang menjadi fokus penyidikan adalah tahapan operasional dan diskresi kebijakan di level Kementerian Agama, bukan pada proses penerimaan kuota dari Arab Saudi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Sumatera Surganya Durian, Inilah 5 Daerah Penghasil Buah Durem Terbesar di Sumsel
Menurut KPK, dugaan perbuatan melawan hukum terjadi saat kuota tambahan itu dibagi melalui kebijakan internal kementerian. Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam keputusan itu, kuota haji tambahan dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, porsi kuota haji khusus memiliki batas maksimal tertentu dari total kuota nasional.
KPK menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan aturan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, penyidikan difokuskan pada proses pengambilan keputusan dan kebijakan teknis di lingkungan Kementerian Agama.
“Presiden tidak termasuk pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini,” tegas Budi.
Saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









