Ada Dugaan Label Diganti, DPRD Desak Audit Total Program MBG di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL DPRD Kota Palembang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan yang dialami dua siswa SMP Negeri 31 Palembang. Evaluasi dinilai perlu dilakukan demi menjamin keamanan pangan serta keselamatan peserta didik.
Anggota DPRD Palembang, Andre Adam, menilai terdapat indikasi pelanggaran serius dalam penyediaan makanan MBG. Ia menyebut temuan roti yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun kembali dilabeli dengan tanggal baru sebagai hal yang patut dicurigai.
“Kalau benar tanggal kedaluwarsa ditutup dan diganti, ini bukan lagi soal kelalaian. Ada proses yang mengarah pada kesengajaan,” kata Andre, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan penelusuran sementara, roti yang dikonsumsi siswa diketahui memiliki batas kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun kemasan tersebut disebut ditutup dan diganti dengan label bertanggal 1 Februari 2026. Andre menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pengelola MBG berpotensi dijerat sanksi pidana.
Ia mengingatkan adanya ancaman hukum sesuai Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka atau keracunan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, Dua Siswa SMP 31 Palembang Dilarikan ke Puskesmas
Selain persoalan roti, DPRD juga menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pelayanan MBG. Beberapa laporan menyebut adanya penurunan kualitas bahan makanan, mulai dari sayuran tidak segar, lauk pauk berjamur, hingga buah-buahan yang tidak layak konsumsi.
“Ini bukan persoalan sepele. Menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak, sehingga harus ditangani serius,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta penyelenggara MBG dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, penghentian sementara operasional dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UMKM penyedia makanan diduga melakukan kesalahan dalam pelabelan dengan menempelkan label baru pada kemasan lama.
Menurut Nurya, berdasarkan bukti transaksi, pembelian bahan makanan tercatat dilakukan pada 29 Januari 2026 malam. Meski demikian, pihaknya tetap akan mendalami temuan tersebut secara menyeluruh.
“Operasional SPPG kami hentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi dari Dinas Kesehatan dan KPPG,” katanya.
Ia memastikan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Nurya juga menyampaikan bahwa kondisi siswa yang sempat terdampak kini telah membaik dan tidak memerlukan perawatan lanjutan.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









