May Day, Buruh Sumsel Tolak Omnibus Law, Sistem Kerja Kontrak, dan PHK Sepihak!

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan buruh di Sumsel yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan long march dari Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang ke halaman DPRD Provinsi Sumsel dalam May Day 2024.
Menggunakan baju merah dan juga poster-poster penolakan terhadap sistem ketenagakerjaan, mereka tanpa lelah menyuarakan hak-haknya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2024 di Sumsel.
Dalam May Day kali ini ribuan buruh tersebut membawa 14 tuntutan kepada pemerintah diantaranya meminta pemerintah mencabut Omnibus Saw, Menolak sistem kerja kontrak, lindungi buruh perempuan dalam bekerja, stop PHK sepihak hingga menolak upah murah.
"Saat ini kondisi buruh semakin parah apalagi dengan disahkannya Omnibus Law, perusahaan-perusahaan semakin semena-mena dimana-mana PHK," ujar perwakilan dari serikat buruh KASBI, Candar Buana, Rabu (1/5/2024).
Saat ini, sistem kerja outsoourcing semakin diperluas sejak diberlakukan UU nomor 6 tahun 2023 kemudian diatur lagi dalam PP nomor 35 tahun 2021 yang semakin memperjelas perbudakan modern.
Bukan hanya itu saja, politik upah murah sejak berlakunya Omnibus Law yang menghapuskan variabel kebutuhan hidup lauak sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan yang berdampak pada bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.
"Kompleks sekali permasalahan buruh ini, mulai dari outsouring, upah murah, PHK sepihak dan masih banyak lagi, tapi tidak ada yang memihak buruh," ungkapnya.
Sementara itu terkait tuntutan yang dibawa buruh dalam May Day 2024, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan untuk upah buruh sendiri sudah ditetapkan oleh UMP Sumsel. Namun, jika ada perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai dengan apa yang sudah ditentukan maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.
"Ini juga tergantung dengan kondisi perusahaannya, tapi jika perusahaannya tidak ada kendala dan mampu membayar upah buruh sesuai UMP tapi tidak dilakukan maka kita akan memberikan sanksi, sanksi paling berat kita cabut izin usahanya," jelas Deliar.
Lanjutnya, saat ini di Sumsel sendiri tidak banyak perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Deliar juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya perusahaan-perusahaan ini tahu bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan.
"Di Sumsel tidak begitu banyak PHK sepihak, kita juga siap melakukan mediasi atas segala apa yang terjadi," katanya.
Tambahnya, saat ini juga pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pengusaha ataupun perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh perempuan. Dan juga memberikan fasilitas-fasilitas kepada pekerja perempuan yang bekerja di shfit malam.
"Kita mengimbau perusahaan atau pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, jika mereka bekerja di shift malam maka harus ada fasilitas seperti transportasi antar jemput, jam istirahat, tempat istirahat yang bersih,"
"Ini semua sudah ada ada aturannya, sejauh unu di Sumsel tidak ada kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








