Profil Ucok Abdulrauf Damenta, Pj Wali Kota Palembang Baru Ternyata Direktur Habibie Institute

AKURAT.CO SUMSEL , yang baru saja dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Palembang oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni di Griya Agung, Rabu (19/6/2024).
Ucok merupakan sosok yang menggabungkan keahlian administratif yang luas dengan pengalaman internasional yang kaya.
Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (LAN RI) dan pemegang gelar S3 Ilmu Administrasi Publik dari FISIP Universitas Indonesia, Ucok telah meniti karier yang impresif di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Sebagai Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kemendagri, beliau telah menjabat dalam berbagai posisi strategis termasuk Plt. Direktur di Direktorat Jenderal Bina Pemdes serta Kasubdit di Ditjen Bina Bangda.
Namun, pengalaman Ucok tidak terbatas pada lingkup Kemendagri saja.
Baca Juga: Ucok Resmi Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Palembang, Akan Optimalkan Program yang Sudah Ada
Sebelumnya, beliau juga pernah menjabat sebagai Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Jerman, menggambarkan dedikasinya dalam memperdalam pemahaman akan tata kelola pemerintahan yang baik di level internasional.
Sebagai seorang yang aktif di dunia riset dan pengembangan kebijakan publik, Ucok juga terlibat sebagai Direktur Pengembangan Kapasitas di Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG).
Di HIPPG, beliau memimpin berbagai inisiatif untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Sebelumnya, Ucok yang baru saja dilantik sebagai Pj Wali Kota Palembang akan mengoptimalkan program-program yang sudah berjalan di pemerintahan kota Palembang, meskipun masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota tidak akan lama.
"Saya dilantik untuk mengisi kekosongan, walaupun tidak lama, saya akan mengoptimalkan program yang sudah berjalan dengan baik ," ujarnya.
Ia juga mengakui adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi.
"Pastinya ada PR yang harus dikerjakan karena problematik di kota ini," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









