Belum Ada Titik Terang Ganti Rugi Lahan Proyek Flyover Sekip Ujung, Begini Respon Pj Walikota Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pembayaran ganti rugi lahan proyek Flyover Sekip Ujung Kota Palembang masih tertunda. Salah satu warga, Siswady, belum menerima pembayaran untuk lahannya seluas 170 meter persegi di Kecamatan Kemuning.
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta laporan lengkap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang serta pihak kecamatan untuk mengurai permasalahan ini.
“Setelah crosscheck, menurut laporan dari PUPR Kota memang ada kaitan lahan antara Pak Siswady dan Pertagas, tetapi kami masih menunggu dokumen lengkapnya,” ujar Dewa, Senin (20/5/2024).
Meskipun demikian, Ratu Dewa menekankan bahwa Pemkot Palembang tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan dan keputusan sebelum semua dokumen dan administrasi dari pemilik lahan terlengkapi.
"Kami ingin semua prosedur dan persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terpenuhi untuk memastikan keabsahan pembayaran ganti rugi tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Motor Milik Seorang Pria Raib Hilang saat Parkir Diluar Pagar Kost
Dewa juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin dan akan segera bersurat resmi ke Pemerintah Provinsi Sumsel jika dokumen telah lengkap.
Di sisi lain, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumatra Selatan (BMTR Sumsel), M Affandi, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel sebenarnya telah menyiapkan dana pembebasan lahan sebelum pelaksanaan pembangunan flyover.
Menurut Affandi, anggaran yang disiapkan didasarkan pada proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Pembebasan lahan ini dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Sumsel sebesar Rp51 miliar dan APBD Kota Palembang Rp14,9 miliar,” katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









