Alokasi Pupuk Bersubsidi Udah Ditambah! Syaratnya Sangat Mudah, Cuma Cukup KTP

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira untuk para penerima pupuk bersubsidi, saat ini pemerintah telah menambah alokasi pupuk subsidi yang sebelumnya hanya 4,7 juta ton kini menjadi 9,55 juta ton.
Untuk mempermudah pembelian bagi para petani, saat ini hanya dengan menunjukan KTP, para petani yang berhak dapat menebus pupuk bersubsidi.
Para petani bisa langsung mendatangi kios resmi yang dilengkapi aplikasi i-Pubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi dengan membawa KTP asli.
Nantinya, aplikasi ini secara langsung akan memindai KTP milik para petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi jauh lebih mudah dan sesuai peruntukannya.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi diperuntukan baggi petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun juga bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektar.
Namun jangan khawatir, bagi petani yang belum terdaftar masih dapat masuk pada alokasi tahun berjalan, setelah evaluasi e-RDKK yang dilakukan setiap empat bulan.
Penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024, tentang perubahan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait penambahan alokasi ini, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yakni, PT Pusri Palembang secara aktif ikut mensosialisasikan informasi tentang penambahan alokasi pupuk bersubsidi ke kios dan distributor di wilayah kerjanya.
Sosialiasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur serta sejumlah wilayah lain yang menjadi wilayah kerjanya.
Belum lama ini, SVP Rantai Pasok PT Pusri, Junaedi meninjau langsung desa Sojomerto, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Junaedi menyampaikan bahwa PT Pusri siap mendukung untuk memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi sekaligus untuk mengawasi proses distribusi agar tepat sasaran.
“Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan bisa sampai ketangan petani,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada petani di beberapa subsektor seperti tanaman pangan mulai dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura, seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih dan perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), ataupun petani yang mengusahakan lahan dengan luas maksimal 2 hektar. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






