PT Pusri Perkuat Dukungan untuk Petani dengan Tambahan 9,55 Juta Ton Pupuk

AKURAT.CO SUMSEL Memasuki musim tanam kedua tahun 2024, PT Pusri Palembang, yang merupakan bagian dari holding PT Pupuk Indonesia (Persero), memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah tanggung jawab Pusri.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung produksi pertanian dan memenuhi kebutuhan petani.
Pada 27 Mei, SVP Administrasi Keuangan PT Pusri Asep Ramdan melakukan kunjungan langsung ke Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan musim tanam serta mensosialisasikan penambahan alokasi pupuk yang ditetapkan pemerintah, dari sebelumnya 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Selain itu, pada 16 Mei 2024, SVP Rantai Pasok, Junaedi, juga melaksanakan sosialisasi dan tinjauan langsung ke Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Asep, hingga 28 Mei 2024, stok pupuk di wilayah Jawa Timur II yang mencakup beberapa daerah seperti Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Situbondo, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu, Kota Malang, dan Kota Surabaya mencapai 12.912 ton, atau 139% di atas ketentuan.
Sementara itu, stok di wilayah Jawa Tengah II, yang mencakup Demak, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kendal, Batang, Kota Pekalongan, Pekalongan, dan Semarang, mencapai 7.602 ton, atau 259% di atas ketentuan.
Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Junaedi menjelaskan bahwa Pusri siap mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi agar berjalan lancar, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh petani terdaftar.
"Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk meningkatkan ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. Selain itu, pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton," ujar Asep.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, alokasi subsidi pupuk telah ditetapkan menjadi 9,55 juta ton, terdiri dari 4.634.626 ton Urea, 4.278.504 ton NPK, 136.870 ton NPK Formula Khusus, dan 500.000 ton pupuk Organik.
Pupuk Indonesia sudah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224% per 3 Mei 2024. Penambahan alokasi pupuk subsidi ini ditujukan bagi petani terdaftar yang tergabung dalam Kelompok Tani dan tercatat dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, juga subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, maupun kopi.
Kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal adalah 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan, memungkinkan petani yang belum mendapatkan alokasi untuk mendaftar pada proses evaluasi berikutnya.
Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi), yang memungkinkan pemilik kios melakukan verifikasi data dengan memindai KTP asli petani. Dengan cara ini, pupuk bersubsidi bisa diperoleh oleh petani yang berhak dengan mudah.
“Sebagai produsen pupuk, kami berharap dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam melalui penambahan pupuk pada musim tanam ini tanpa khawatir tentang ketersediaan pupuk,” tutup Asep. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









