Langkah-Langkah Praktis Daftar PPPK di Portal SSCASN, Nomor 5 Paling Penting!

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sudah dibuka dan dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.
Untuk memudahkan proses pembuatan akun, ada beberapa langkah dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pendaftar. Berikut panduan lengkapnya:
Persiapan Dokumen Penting
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP Elektronik (e-KTP) – Foto e-KTP dengan ukuran maksimal 200 KB dalam format JPG atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK) – Nomor KK harus dimasukkan pada saat pendaftaran.
3. Nomor Handphone Aktif – Untuk menerima notifikasi penting selama proses seleksi.
4. Email Aktif – Akan digunakan untuk konfirmasi dan komunikasi selanjutnya.
Baca Juga: Besok! Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Akan Sidang Perdana
Langkah-Langkah Membuat Akun di Portal SSCASN
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun PPPK:
1. Akses Portal SSCASN
Buka portal SSCASN melalui laptop atau komputer. Disarankan menggunakan perangkat ini agar tampilan lebih jelas dan memudahkan navigasi.
2. Klik ‘Buat Akun’
Pada halaman utama, pilih opsi **‘Buat Akun’** untuk memulai proses pendaftaran.
3. Isi Data Diri
Masukkan informasi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, serta email aktif. Pastikan semua sesuai dokumen resmi.
4. Unggah Foto e-KTP
Unggah foto e-KTP dengan format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB. Pastikan file sesuai dengan ketentuan agar tidak ada kendala saat proses unggah.
5. Buat Password
Pilih password yang kuat dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Simpan baik-baik password ini, karena akan digunakan untuk login di kemudian hari.
6. Isi Pertanyaan Keamanan
Jawab dua pertanyaan keamanan untuk menjaga keamanan akun Anda. Contoh pertanyaan yang sering dipilih adalah, "Siapa nama binatang peliharaan Anda?" atau "Siapa guru favorit Anda?"
7. Unggah Foto Diri
Unggah foto diri yang jelas dan sesuai ketentuan. Ukuran file dan format juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
8. Cek Ulang Data
Sebelum melanjutkan, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan, karena setelah akun dibuat, beberapa data seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir tidak dapat diubah.
9. Proses Pendaftaran Akun
Jika semua data sudah benar, klik tombol ‘Proses Pendaftaran Akun’. Sistem akan melakukan verifikasi, dan jika berhasil, Anda akan bisa mencetak bukti pendaftaran.
Proses pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kesalahan saat memasukkan data.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa membuat akun PPPK dengan mudah dan lancar! (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








