Langkah-Langkah Praktis Daftar PPPK di Portal SSCASN, Nomor 5 Paling Penting!

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sudah dibuka dan dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.
Untuk memudahkan proses pembuatan akun, ada beberapa langkah dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pendaftar. Berikut panduan lengkapnya:
Persiapan Dokumen Penting
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP Elektronik (e-KTP) – Foto e-KTP dengan ukuran maksimal 200 KB dalam format JPG atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK) – Nomor KK harus dimasukkan pada saat pendaftaran.
3. Nomor Handphone Aktif – Untuk menerima notifikasi penting selama proses seleksi.
4. Email Aktif – Akan digunakan untuk konfirmasi dan komunikasi selanjutnya.
Baca Juga: Besok! Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Akan Sidang Perdana
Langkah-Langkah Membuat Akun di Portal SSCASN
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun PPPK:
1. Akses Portal SSCASN
Buka portal SSCASN melalui laptop atau komputer. Disarankan menggunakan perangkat ini agar tampilan lebih jelas dan memudahkan navigasi.
2. Klik ‘Buat Akun’
Pada halaman utama, pilih opsi **‘Buat Akun’** untuk memulai proses pendaftaran.
3. Isi Data Diri
Masukkan informasi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, serta email aktif. Pastikan semua sesuai dokumen resmi.
4. Unggah Foto e-KTP
Unggah foto e-KTP dengan format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB. Pastikan file sesuai dengan ketentuan agar tidak ada kendala saat proses unggah.
5. Buat Password
Pilih password yang kuat dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Simpan baik-baik password ini, karena akan digunakan untuk login di kemudian hari.
6. Isi Pertanyaan Keamanan
Jawab dua pertanyaan keamanan untuk menjaga keamanan akun Anda. Contoh pertanyaan yang sering dipilih adalah, "Siapa nama binatang peliharaan Anda?" atau "Siapa guru favorit Anda?"
7. Unggah Foto Diri
Unggah foto diri yang jelas dan sesuai ketentuan. Ukuran file dan format juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
8. Cek Ulang Data
Sebelum melanjutkan, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan, karena setelah akun dibuat, beberapa data seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir tidak dapat diubah.
9. Proses Pendaftaran Akun
Jika semua data sudah benar, klik tombol ‘Proses Pendaftaran Akun’. Sistem akan melakukan verifikasi, dan jika berhasil, Anda akan bisa mencetak bukti pendaftaran.
Proses pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kesalahan saat memasukkan data.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa membuat akun PPPK dengan mudah dan lancar! (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







