Dugaan Penembakan Tiga Polisi, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Dinas Militer

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yakni Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum anggota TNI bernama Kopka Bazarsah.
Dalam persidangan, Tim Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, serta pengelolaan judi tanpa izin.
Tuntutan dijatuhkan berdasarkan tiga pasal primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 tentang Perjudian.
“Atas dasar itu, kami menuntut terdakwa Kopka Bazarsah dijatuhi hukuman mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Menurut Oditur, tindakan terdakwa mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, tidak mencerminkan sumpah prajurit Sapta Marga, dan telah merusak sendi-sendi disiplin militer. Perbuatannya juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopka Bazarsah tetap berdiri tegap tanpa menunjukkan ekspresi emosional, baik menangis maupun pasrah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Oditur Militer.
“Saya sangat berterima kasih kepada Oditur Militer Palembang atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Saya ikut mendampingi keluarga korban sejak awal, dan tahu betul rasa sakit yang mereka alami,” ujarnya.
Putri juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai harapan keluarga korban.
“Mudah-mudahan nanti hakim menjatuhkan hukuman setimpal, yakni hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang diajukan,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









