DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Atur Masa Dinas dan Jabatan Prajurit

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan sebelum pengesahan dilakukan.
Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Tiga pasal dalam UU TNI yang mengalami perubahan utama meliputi Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Berikut penjelasan singkat mengenai revisi tersebut:
1. Pasal 3
- Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta aspek perencanaan strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 47
- Mengatur jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI pada kementerian/lembaga tertentu, seperti bidang politik dan keamanan, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, hingga kejaksaan dan Mahkamah Agung.
- Prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
3. Pasal 53
- Menyesuaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan rincian sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun
- Perubahan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan transisi yang diatur dalam Pasal II revisi UU tersebut.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait masa dinas prajurit serta peran mereka dalam pemerintahan.
Puan Maharani pun memastikan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek guna memperkuat profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







