Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UMP Nonaktifkan Dosen Fakultas Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.
Rektor UMP, Abid Djazuli, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak rektorat menerima laporan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh tim Fakultas Hukum. Penonaktifan diberlakukan agar proses penanganan kasus dapat berjalan tanpa intervensi.
“Yang bersangkutan kami nonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik, baik mengajar maupun membimbing mahasiswa. Ini langkah awal yang harus diambil sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Abid, Rabu (14/1/2026).
Abid menjelaskan, kasus dugaan pelecehan tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian dan sedang berproses di Polrestabes Palembang. Pihak universitas, kata dia, akan menghormati dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Modal Rp50 Ribu dan Ancaman, Pria di Rambutan Tega Nodai Adik Ipar Hingga Melahirkan
Ia menegaskan, UMP tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai akademik. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti adanya pelanggaran, kampus siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tetap.
“Kalau nanti terbukti bersalah secara hukum, universitas tidak akan ragu mengambil tindakan paling berat,” tegasnya.
Langkah rektorat ini disambut positif oleh pihak korban. Kuasa hukum korban, M Novel Suwa, menilai penonaktifan tersebut menunjukkan keseriusan kampus dalam merespons laporan dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, kuasa hukum HM, Amin Rais, menyatakan kliennya menghormati keputusan universitas. Namun, ia menekankan bahwa penonaktifan tersebut bersifat sementara dan administratif, serta tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan.
“Kami memandang keputusan ini sebagai langkah administratif. Kami akan mengikuti seluruh proses internal kampus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa serta penegakan etika di lingkungan perguruan tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








