Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UMP Nonaktifkan Dosen Fakultas Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.
Rektor UMP, Abid Djazuli, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak rektorat menerima laporan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh tim Fakultas Hukum. Penonaktifan diberlakukan agar proses penanganan kasus dapat berjalan tanpa intervensi.
“Yang bersangkutan kami nonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik, baik mengajar maupun membimbing mahasiswa. Ini langkah awal yang harus diambil sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Abid, Rabu (14/1/2026).
Abid menjelaskan, kasus dugaan pelecehan tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian dan sedang berproses di Polrestabes Palembang. Pihak universitas, kata dia, akan menghormati dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Modal Rp50 Ribu dan Ancaman, Pria di Rambutan Tega Nodai Adik Ipar Hingga Melahirkan
Ia menegaskan, UMP tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai akademik. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti adanya pelanggaran, kampus siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tetap.
“Kalau nanti terbukti bersalah secara hukum, universitas tidak akan ragu mengambil tindakan paling berat,” tegasnya.
Langkah rektorat ini disambut positif oleh pihak korban. Kuasa hukum korban, M Novel Suwa, menilai penonaktifan tersebut menunjukkan keseriusan kampus dalam merespons laporan dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, kuasa hukum HM, Amin Rais, menyatakan kliennya menghormati keputusan universitas. Namun, ia menekankan bahwa penonaktifan tersebut bersifat sementara dan administratif, serta tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan.
“Kami memandang keputusan ini sebagai langkah administratif. Kami akan mengikuti seluruh proses internal kampus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa serta penegakan etika di lingkungan perguruan tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









