Hendak Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

AKURAT.CO SUMSEL Miris, Seorang Pria di Palembang babak belur dihakimi warga, lantaran kepergok hendak melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yakni berisial K (11).
Pelaku yakni bernama Bawahi (34) warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Insiden perbuatan keji ini terjadi di Lorong Banten 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut Pelaku Bawahi, kejadian bermula dirinya bekerja sebagai koperasi dan menagih hutang.
Kemudian, dirinya melihat seorang anak dibawah umur ini sedang duduk diteras rumah.
Baca Juga: PAN Sumsel Tutup Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub, Harnojoyo Tak Kembalikan Formulir
"Saya memang bertugas menagih hutang di daerah sana. Pas saya lihat dia diteras sendirian, saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," kata Bawahi usai diserahkan warga sekitar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Lanjutnya mengaku, saat sedang melakukan aksinya, secara diam-diam warga sekitar datang dan langsung merekam dirinya.
"Saya direkam oleh warga sekitar di TKP Pak, pas ketauan sayang langsung amuk masa," ujar Bawahi.
Dia menambahkan, usai diamuk masa ramai-ramai dirinya langsung dibawak oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya langsung dibawak oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang, guna dilakukan penahan oleh Polisi," ungkap Bawahi.
Sementara, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima serahkan warga dan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Dibawa sama keluarga korban dan warga tadi kesini. Setelah dilakukan pendataan, nantinya kasus pelaku akan diproses secara hukum. Selanjutnya, pelaku akan kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









