Dituding Lecehkan Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Membantah dan Lapor Balik ke Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL HM, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, angkat bicara terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
HM membantah keras tudingan tersebut dan telah melayangkan laporan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026) siang, HM menyatakan bahwa seluruh kronologi yang dilaporkan oleh mahasiswinya adalah tidak benar. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa pekan setelah kejadian.
HM menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (11/12/2025) di kantor hukum miliknya. Menurut HM, saat itu suasana kantor sedang sangat ramai karena tengah berlangsung proses seleksi atau wawancara calon advokat.
"Kondisi hari itu kantor sedang ramai karena kami sedang wawancara pelamar. Tidak mungkin saya melakukan tindakan pelecehan di tempat kerja saya sendiri yang sedang banyak orang," ungkap HM.
Baca Juga: Dinkes Palembang Pastikan Kasus 'Super Flu' Masih Nihil, Masyarakat Diminta Waspada
Ia menambahkan bahwa mahasiswi pelapor datang ke kantornya bersama seorang rekan mahasiswi lainnya untuk mengumpulkan tugas makalah yang terlambat.
Kedatangan mereka ke kantor disebut karena mahasiswi tersebut beralasan baru pulang berlibur sehingga tertinggal dari jadwal pengumpulan di kampus.
HM menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di ruang tamu, bukan di ruang kerja pribadinya, dan hanya berjalan dalam waktu singkat. Ia mengakui memang sempat menegur penampilan mahasiswi tersebut, namun ia mengklaim hal itu murni sebagai bentuk nasihat.
"Niat saya hanya menasihati karena penampilannya berbeda saat di kampus. Tidak ada sentuhan atau tindakan pelecehan sedikit pun. Saat itu posisi saya duduk dan dia berdiri. Setelah makalah diterima, dia langsung keluar," jelasnya.
HM juga menyayangkan tindakan mahasiswi tersebut yang menemuinya di kantor. Ia menyebut seharusnya urusan akademik diselesaikan di lingkungan kampus, namun ia memberikan pengecualian karena yang bersangkutan memohon untuk menyetor tugas yang terlambat.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan dan profesinya sebagai praktisi hukum dirugikan, HM memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan balik telah resmi diserahkan ke Polda Sumatera Selatan.
"Saya sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Saya harus membela martabat saya dan profesi saya," pungkas HM. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









