Diberhentikan Sepihak, Dosen S2 UKB Lapor ke Disnaker Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Salah satu dosen tetap S2 Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Conie Pania diberhentikan secara sepihak oleh pihak instansi tempat dirinya bekerja.
Hal tersebut membuat dirinya melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.
Conie menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan mencurigai adanya itikad buruk dari pihak UKB.
"Pemberhentian sepihak ini tidak sah dan saya merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil oleh pihak UKB. Sebagai warga negara, saya akan membela hak-hak saya baik secara ketenagakerjaan, pidana, maupun perdata. Saya juga akan melaporkan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah II, Kementerian Pendidikan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya," katanya, Rabu (22/5/2024).
Conie menekankan pentingnya keadilan dalam dunia pendidikan dan kepatuhan terhadap hukum positif. Ia mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami perlakuan tidak adil di UKB.
Baca Juga: 13 Kg Sabu Dimusnahkan! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi Palembang
"Banyak dosen dan tenaga kependidikan di UKB yang mengalami ketidakadilan, dan beberapa di antaranya telah melaporkan masalah mereka ke Disnaker dan kepolisian selama satu tahun terakhir. Diduga ada dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak dan dosen yang dikontrak secara ilegal," jelasnya.
Ia berharap Disnaker Kota Palembang dapat memberikan solusi atas masalah yang dihadapinya.
"Kami meminta Disnaker Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga akan terus berjuang untuk hak-haknya dan berencana untuk membuat pengaduan ke Disnaker Provinsi mengenai kekurangan upah dan BPJS yang tidak pernah ada sejak 2015 hingga 2023.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial (HI) Ketenagakerjaan Kota Palembang, Dasril, menyatakan akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
"Intinya, kami akan melakukan mediasi bersama," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








