Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, Ini Daerah yang Paling Besar

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
Berikut adalah daftar UMP 2025 di beberapa provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta mengalami kenaikan dari Rp5.067.381 pada 2024 menjadi Rp5.396.761 pada 2025.
- Jawa Barat naik dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.
- Jawa Tengah meningkat dari Rp2.037.000 menjadi Rp2.169.348.
- Jawa Timur mengalami kenaikan dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.172.858.
- Banten naik dari Rp2.267.965 menjadi Rp2.415.383.
- Bali meningkat dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.889.558.
- Nusa Tenggara Barat naik dari Rp2.184.593 menjadi Rp2.326.102.
- Nusa Tenggara Timur meningkat dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.262.034.
- Sumatera Utara mengalami kenaikan dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.599.
- Sumatera Barat naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.920.262.
- Sumatera Selatan meningkat dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.349.840.
- Aceh naik dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.
- Riau mengalami kenaikan dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.399.110.
- Kepulauan Riau meningkat dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.492.343.
- Jambi naik dari Rp2.903.429 menjadi Rp3.092.153.
- Bengkulu meningkat dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.575.472.
- Lampung naik dari Rp2.432.001 menjadi Rp2.589.081.
- Bangka Belitung meningkat dari Rp3.230.022 menjadi Rp3.439.973.
Selain itu, beberapa daerah di Kalimantan dan Sulawesi juga mengalami kenaikan UMP sebesar 6,5%, seperti:
- Kalimantan Barat dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.778.159.
- Kalimantan Tengah dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.387.779.
- Sulawesi Utara dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.711.525.
- Sulawesi Selatan dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.605.674.
Sementara itu, Papua memiliki UMP tertinggi, meningkat dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.115.901 pada 2025.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di setiap daerah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









