Satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumsel Karena Kasus Karhutla

AKURAT.CO SUMSEL Satu perusahaan perkebunan sawit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan tindakan kesengajaan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Perusahaan tersebut adalah PT BKI yang saat ini sedang diproses secara hukum. Dimana Polda telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumsel.
"Kami telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi, dan kami saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejati untuk diteliti," ujar Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yuda Prawira, Senin (6/11/2023).
PT BKI adalah perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari data Pemkab Muba Lahan yang terbakar mencapai 2.500 hektar.
"Polda dan Polres Sumsel menangani 32 kasus karhutla, dengan masing-masing penyidik mengirimkan SPDP dan 54 orang sebagai tersangka.," jelas dia.
Baca Juga: Pemkot Palembang Akan Kaji Ulang Jam Belajar Sekolah Dampak Dari Karhutla
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi mengakui bahwa sebuah perusahaan di wilayahnya sedang menghadapi masalah hukum karena karhutla. Diperkirakan api yang membakar lahan PT BKI diduga berasal dari luar area konsesi yang emluas ke areal konsesi.
"Akhirnya, api masuk ke wilayah mereka juga, dan mereka mungkin lalai memantau dan memadamkannya," ungkap Apriyadi.
Apriyadi juga mengatakan area yang terbakar diketahui berada di atas lahan gambut yang rawan terbakar, Kondisi lapangan sangat kering, dan perkebunan tersebut tampaknya tidak dirawat dengan baik. Perusahaan bertanggung jawab atas prosedur pencegahan kebakaran, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesinya.
"Jadi meski api bukan berasal dari lahannya, tapi perusahaan punya tanggungjawab menjaga area di sekitar konsensinya. Paling penting adalah kesiapan tim pemadaman kebakaran, jika lahannya luas setidaknya RPK nya tidak terbatas. Dan mereka diminta untuk tidak lalai juga membantu memadamkan api sebelum masuk ke lahannya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









