Sumsel

Menteri LH Ultimatum Pengusaha Sawit di Sumsel, Tak Lapor Dua Pekan, Siap Terima Sanksi

Maman Suparman | 24 Mei 2025, 14:52 WIB
 Menteri LH Ultimatum Pengusaha Sawit di Sumsel, Tak Lapor Dua Pekan, Siap Terima Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Lingkungan Hidup  (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melayangkan ultimatum keras kepada para pengusaha sawit dan pemegang konsesi lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang dinilai abai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif bahkan pidana jika dalam dua minggu ke depan tidak ada laporan kesiapan dari pihak-pihak terkait.

“Dalam dua minggu mereka tidak menyampaikan laporan kesiapan baik sumber daya manusia, peralatan, maupun anggaran penanggulangan karhutla, kami akan terapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Hanif di hadapan para pemegang izin dan pejabat daerah.

Menurut Hanif, Indonesia saat ini menjadi negara dengan kontribusi kabut asap terbesar kedua di dunia. Karhutla yang berulang, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan, menjadi penyumbang signifikan terhadap emisi gas rumah kaca sekaligus mencoreng citra Indonesia di mata internasional dalam hal komitmen perubahan iklim.

“Jangan sampai Negara kita dirugikan hanya karena kelalaian para pemegang izin konsesi. Bila perlu, kami tidak segan mengajukan sanksi pidana hingga satu tahun penjara bagi yang membandel,” tegasnya.

Hanif menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pemegang konsesi di wilayah Sumatera bagian selatan, termasuk Sumsel, agar segera melaporkan langkah konkret mereka dalam pencegahan karhutla.

Pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Dari sekitar 20 juta hektare wilayah Sumatera bagian selatan, 5 juta hektare di antaranya merupakan area konsesi. Artinya, 25 persen kawasan berada di tangan swasta. Maka mereka juga harus bertanggung jawab menjaga kawasan tersebut,” ucap Hanif.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Ungkap 213 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Musi 2025

Ia juga menuntut agar pengusaha sawit aktif membina kelompok masyarakat peduli api (MPA) dan memperketat pengawasan akses keluar-masuk di dalam area konsesi.

Evaluasi kesiapan alat, struktur organisasi tanggap darurat, hingga sistem pelaporan akan dilakukan secara berkala.

“Ini bukan sekadar ancaman, tapi bentuk nyata keseriusan negara menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Hanif.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik langkah tegas pemerintah pusat.

Ia menyebut bahwa angka karhutla di Sumsel menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya membakar lahan.

“Dulu masyarakat biasanya harus dipaksa dengan aturan dan sanksi, sekarang mereka mulai sadar. Tapi ini harus terus difasilitasi, terutama dalam hal pembukaan lahan yang ramah lingkungan,” kata Deru.

Ia mencontohkan upaya pemerintah daerah dengan menyalurkan bantuan alat berat untuk membuka lahan tanpa dibakar, sebagai salah satu solusi praktis yang bisa menekan potensi karhutla.

Baca Juga: Waspada! 12 Daerah di Sumsel Ini Masuk Daftar Wilayah Pemetaan Rawan Karhutla

Deru juga menyoroti lemahnya koordinasi akibat masih banyaknya perusahaan sawit di Sumsel yang tidak tergabung dalam organisasi resmi.

"Jika tergabung dalam satu organisasi, koordinasi, edukasi, dan pengawasan akan lebih mudah. Saya akan dorong semua perusahaan sawit untuk bergabung," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia