Ingat! Bawaslu Sumsel Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana Jika Caleg Nekat Curi Start

AKURAT.CO SUMSEL Calon Legislatif (Caleg) dan (Partai Politik) yang mencuri start kampanye sebelum masa kampanye dimulai akan dikenakan sanksi pidana.
"Jika sudah ada yang melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal tentu akan dikenakan sanksi pidana, untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, masa kampanye di mulai tanggal 28 November 2023," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (9/11/2023).
Bawaslu Sumsel juga memperketat pengawasan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg di Sumsel. Saat ini setiap parpol hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Sumsel Telan Biaya Sebesar Rp 1,4 Triliun
"Kendalanya ada parpol yang tidak memberitahukan kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," ungkapnya.
Kurniawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu agar nantinya bisa dilakukan pengawasan.
"Kita sudah meminta parpol untuk memberi tahu bawaslu tentang semua kegiatan mereka karena khawatir akan terjadi kampanye terselubung di sosialisasi jika tidak diberitahu dan diawasi. Akibatnya, pengawasan diperketat," jelasnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur
Ketika ditanyai soal laporan dari masyarakat ataupun pihak lainnya terkait parpol yang mencuri start kampanye.
"Sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat maupun temuan kami sendiri soal kampanye di luar jadwal," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









