Buruh Sawit Masih Minim Perlindungan, Kemneko PMK Minta Pemerintah Serius Lindungi Nasib Buruh Sawit

AKURAT.CO SUMSEL Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perkebunan sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa ke-18 pemerintah daerah di Sumatera Selatan telah berkomitmen untuk melindungi pekerja yang rentan dalam industri perkebunan sebagai penerima DBH Sawit.
"Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran DBH Sawit sebesar Rp 3,39 Triliun kepada 294 kabupaten kota, termasuk kepada seluruh Pemda di Sumsel dengan total anggaran Rp 250,6 M," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Tahun 2024, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 221,3 miliar kepada 18 pemda Sumsel, alokasi tersebut mulai dari Rp 4 hingga 45 miliar per masing-masing pemerintah daerah.
"Hal itu berdasarkan ketentuan dalam PMK 91/2023, besaran DBH tersebut dapat digunakan sebagai jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan," ucapnya.
Lanjutnya, saat ini, 1,4 juta jiwa pekerja rentan di Sumsel berada dalam kategori kemiskinan ekstrim. Jadi, untuk melindungi pekerja rentan, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk menggunakan DBH.
Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu Sumsel Mengingatkan ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024
Para pekerja rentan yang disebutkan di atas akan dimasukkan ke dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Para pekerja rentan yang disebutkan di atas akan dimasukkan ke dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dengan mengiur Rp.16.800 per bulan, atau Rp. 201.600 per tahun setiap pekerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat maks 56 juta, santunan kematian 42 juta bagi ahli waris termasuk beasiswa samapaí perguruan tinggi untuk 2 orang anak.
"Artinya mengkutsertakan pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrim," jelas Niken.
Sayangnya, hingga akhir 2023, belum ada satu pun pekerja perkebunan di Sumsel yang memanfaatkan alokasi DBH untuk jaminan sosial.
Dalam mengalokasikan anggarannya bagi pekerja rentan perkebunan, termasuk memfasilitasi kesulitan teknis dan administrative yang dihadapi dalam proses pengalokasian dan pencairan DBH tersebut bagi pekerjanya.
"Untuk itu kegiatan monitoring dan evaluasi pada hari ini ditujukan untuk menggalang komitmen Pemerintah Daerah di Sumsel," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








