Sumsel

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 30 Juni 2026, 09:00 WIB
Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi guru.

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin meniti karier sebagai tenaga pendidik profesional.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 mendatang.

Baca Juga: Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Dibuka 15 Juli 2026, Simak Jadwal Pendaftarannya di Sini

Sementara itu, perkuliahan PPG Calon Guru akan berlangsung selama dua semester atau satu tahun akademik di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Menariknya, pemerintah menyiapkan bantuan biaya pendidikan hingga Rp17 juta bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan resmi mengikuti program tersebut.

Sebagai informasi, biaya pendidikan PPG Calon Guru ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Babak 32 Besar Selasa 1 Juli 2026, Ada Prancis, Inggris, hingga Meksiko

Dengan masa studi selama dua semester, total biaya pendidikan mencapai Rp17 juta.

Namun, peserta yang berhasil lolos seleksi akan memperoleh bantuan pemerintah senilai Rp17 juta sehingga biaya pendidikan selama satu tahun akademik dapat ditanggung penuh.

Calon peserta hanya diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu saat proses registrasi awal.

Baca Juga: Pencairan Bansos Tahap 2 2026 Berakhir Hari Ini, Simak Aturan Terbaru hingga Cara Cek Status Penerima

1. Persyaratan Utama PPG Calon Guru 2026

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik maupun Simpatika.

  • Memenuhi batas usia maksimal yang ditentukan per 31 Desember 2026.

  • Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

  • Lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah yang sah.

  • Memiliki IPK minimal 3,00.

  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Tiga Strategi Kembangkan Usaha Penyandang Disabilitas

  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

  • Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik setelah lulus seleksi akhir.

  • Menyerahkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

  • Menandatangani pakta integritas.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir Lewat Operasi Undercover Buy

Formasi yang Dibuka

Bidang Studi Umum: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bimbingan dan Konseling, Informatika, Seni Budaya, Pendidikan Luar Biasa, Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Sejarah, Sosiologi, Bahasa Inggris, Geografi, Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD), Ekonomi, Biologi, Kimia

Bidang Studi Kejuruan: Teknik Otomotif, Teknik, Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Manajemen, Perkantoran dan Layanan Bisnis, Desain Komunikasi Visual, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Kuliner, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Elektronika, Teknik Ketenagalistrikan, Busana, Usaha Layanan Pariwisata, Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian, Pemasaran, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Fisika.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Hentikan Pelatihan Militer Calon Manajer Kopdes Imbas 5 Peserta Wafat

Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2026

Tahap I: Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk memverifikasi kesesuaian data dan dokumen pendaftar.

Baca Juga: Kasus Flu Singapura di Sumsel Naik, Palembang Tertinggi dengan 102 Kasus

Tahap II: Tes Substantif

Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes substantif berbasis Computer Assisted Test (CAT) secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan.

Materi yang diujikan meliputi: Kompetensi bidang studi, Literasi, Numerasi

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Meluas, Belasan Hektare Lahan Terbakar di Tiga Daerah

Tahap III: Tes Wawancara

Tes wawancara dilakukan secara daring untuk menggali kompetensi profesional serta aspek personal calon guru. Peserta yang tidak lolos pada satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Cara Daftar PPG Calon Guru 2026

  • Siapkan alamat email aktif dan nomor WhatsApp.

  • Buka laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id lalu ilih menu "Daftar PPG bagi Calon Guru".

  • Klik "Daftar sebagai Peserta" Dan buat akun SIMPKB.

  • Login menggunakan akun yang telah dibuat.

Baca Juga: Kejari Palembang Geledah Dishub Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

  • Lengkapi data diri dan esai yang diminta.

  • Tentukan minat lokasi mengajar.

  • Pilih lokasi kuliah dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

  • Lengkapi data pendukung, kemudian unggah dokumen yang dipersyaratkan.

  • Unggah foto formal berlatar biru dengan ukuran maksimal 1 MB.

  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.

Baca Juga: BPBD Sumsel Berikan Bantuan Gubernur Herman Deru Ke Korban Bencana Kebakaran Empat Lawang

  • Cetak kartu tes substantif sesuai jadwal yang ditentukan.

  • Pantau seluruh informasi seleksi melalui akun SIMPKB.

Jadwal Lengkap Seleksi PPG Calon Guru 2026

  • Pendaftaran: 27 Juni–25 Juli 2026

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26–28 Juli 2026

Baca Juga: Usai Antar Pacar, Remaja Asal OKU Jadi Korban Penodongan Bersajam di Palembang

  • Cetak kartu peserta: 28 Juli–2 Agustus 2026

  • Tes substantif: 3–7 Agustus 2026

  • Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026

  • Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus 2026

  • Tes wawancara: 31 Agustus–16 September 2026

Baca Juga: Usai Antar Pacar, Remaja Asal OKU Jadi Korban Penodongan Bersajam di Palembang

  • Pengumuman hasil akhir: 21 September 2026

  • Calon peserta dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://ppg.kemendikdasmen.go.id. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.