Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Ini Perannya

AKURAT.CO SUMSEL - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini sudah ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dengan ketua sebuah yayasan menjadi tersangka terbaru.
Dia adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Baca Juga: PBB Pertimbangkan Masukkan Pemukim Israel ke Daftar Hitam, Ribuan Anak Palestina Jadi Sorotan
Sementara itu, lima orang lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, termasuk Glory yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun akhirnya ditetapkan jadi tersangka setelah Kejagung menemukan dua alat bukti dalam pemeriksaan.
Baca Juga: 5 Kesalahan Sepele yang Bikin Sepatu Berjamur dan Cepat Rusak
Glory Harimas Sihombing pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Masing-masing Tersangka
Baca Juga: Update Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Afrika Selatan Imbang 1-1 Ceko
1. Ketua Yayasan GHS
Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah yayasan milik GHS memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.
Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Fase Grup Sabtu 20 Juni 2026, Ada 4 Laga Berlangsung dari Grup C dan D
Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.
Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.
Baca Juga: Juni Jadi Batas Akhir Penyaluran Bansos Tahap 2, Cek Status Pencairan di Sini
Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan.
Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.
2. Eks Tiga Pimpinan BGN alias Dadan Cs
Baca Juga: Hadapi Puncak Kemarau, Sumsel Usul Tambahan 4 Helikopter Water Bombing
Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada Rabu (3/6/2026).
Dadan ditetapkan bersamaan dengan dua orang lainnya, yaitu Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Peran masing-masing tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
Baca Juga: 1,27 Juta Naik Jadi 1,29 Juta Angkatan Kerja, Pemkot Palembang Perketat Serapan Kerja
Berdasarkan keterangan Kejagung, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Sehingga, dalam pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga. Hal itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Plt Bupati Muara Enim dalam Kasus Edison
Beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga.
3. Pihak Swasta Inisial AYS
Dalam perkara ini, AYS diminta tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dalam pelaksanannya, Sony diduga melawan hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.
Baca Juga: Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas dalam Kasus Gratifikasi Pelayaran
Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
AYS kemudian diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar di portal mitra MBG yang aslinya sudah resmi ditutup. Meski demikian, Kejagung belum memerinci nominal uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
4. Komisaris PT YAT Inisial AM
Baca Juga: Karhutla di Sumsel Tembus 305,4 Hektare, Tiga Kabupaten Catat Luasan Terbesar
Pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN. Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 25 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 3Hari Ini Libur Apa? Cek Daftar Tanggal Merah Juni Sesuai SKB 3 Menteri
- 4Hasil Piala Dunia 2026: Klasemen Sementara Tiap Grup Saat Ini
- 5Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 6Jadwal Piala Dunia Kamis 18 Juni 2026, 5 Laga Siap Tersaji Ada Portugal hingga Afrika Selatan
- 7Cek Bansos Kemensos, Ini Tanda Bantuan PKH dan BPNT Segera Cair
- 8Jadwal Piala Dunia Fase Grup Selasa 16 Juni 2026, Ada 3 Laga Berlangsung
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem



