Sumsel
HL Sumsel

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Korupsi Chromebook

Septiyanti Dwi Cahyani | 14 Mei 2026, 09:00 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

AKURAT.CO SUMSEL - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, Sejumlah Wilayah Sumsel Masih Diguyur Hujan Hari ini

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Sumsel Produksi 4 Juta Ton Gabah pada 2026, Herman Deru Siapkan Gerakan Tanam Besar-besaran

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.

Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Hantavirus Ditemukan di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Keluarkan Imbauan Khusus

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).

Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Ngaku Mobil Dirampas karena Utang Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarganya ke Polisi

Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.