Sidang Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Fakta Baru Terungkap, Pengurus Koperasi Ngaku Tak Paham Proses Pengajuan

AKURAT.CO SUMSEL Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada dua perusahaan perkebunan kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membeberkan kejanggalan dalam pola kemitraan plasma sawit hingga proses pengajuan kredit yang dinilai tidak transparan.
Dalam perkara ini, enam terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Wilson selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat pejabat internal bank, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Fauzi Isra tersebut mengupas sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas koperasi hingga mekanisme penyaluran kredit berbasis plasma.
Baca Juga: Sekda Palembang Tekankan Soliditas ASN, Ajak Gotong Royong Atasi Banjir
Salah satu saksi, Rusli selaku Ketua Koperasi Tritunggal Jaya, mengungkapkan bahwa koperasinya memiliki 1.054 anggota yang terdaftar sebagai peserta plasma sawit. Jumlah tersebut, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 3 Oktober 2014.
“Anggota berasal dari enam desa, total lahan sekitar 1.500 hektare,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (4/5/2026).
Namun, Rusli mengaku tidak mengetahui secara rinci proses awal pembentukan koperasi maupun mekanisme pengajuan anggota plasma. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas data yang digunakan dalam pengajuan kredit.
Keterangan serupa juga disampaikan Suharto, Ketua Koperasi Bunga Tanjung. Ia menyebut koperasinya memiliki 625 anggota, dengan masing-masing mendapatkan dua hektare lahan plasma. Koperasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu mitra utama PT SAL bersama Koperasi Palimpa.
Meski demikian, Suharto mengaku tidak sepenuhnya memahami proses pengajuan kredit yang diajukan atas nama koperasi. Ia bahkan menyebut pernah dijemput dari desa untuk menandatangani dokumen di hadapan notaris.
“Saya dijemput, lalu dibawa ke notaris di kawasan Jalan Demang Lebar Daun. Untuk permohonan kredit saya kurang ingat, tapi surat kuasa memang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi lain, Ismail yang merupakan mantan Ketua Koperasi Palimpa, mengungkap bahwa tidak seluruh lahan yang diajukan dalam program plasma dinyatakan layak. Dari total pengajuan, hanya sekitar 400 hektare yang memenuhi penilaian Direktorat Jenderal terkait.
Ia juga menyoroti kecilnya pendapatan yang diterima koperasi dari kerja sama tersebut.
“Pendapatan sangat minim. Banyak biaya dibebankan oleh perusahaan, mulai dari biaya pokok hingga perawatan,” katanya.
Rangkaian keterangan saksi ini mengindikasikan adanya dugaan praktik administratif yang tidak transparan, termasuk kemungkinan manipulasi dokumen dan lemahnya pemahaman pengurus koperasi dalam proses pengajuan kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






