Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Bahan Baku Plastik 0 Persen Jaga Biaya Produksi

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi menetapkan bea masuk 0 persen untuk bahan baku plastik.
Langkah pembebasan bea masuk bahan baku plastik ini diambil untuk menjaga biaya produksi tetap terkendali.
Sehingga, harga barang di pasaran tidak ikut naik di tengah kondisi global.
Baca Juga: Jemaah Haji Babel Transit di Bandara SMB II Palembang Awal Mei 2026
Dengan bea masuk 0 persen, industri dapat memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah.
Adapun salah satu yang dibebaskan adalah bahan baku alternatif seperti Liquified Petroleum Gas (LPG) sebagai pengganti Nafta, bahan utama dalam produksi plastik.
Selain itu, pembebasan bea masuk ini juga berlaku untuk bahan baku plastik utama.
Baca Juga: Update Daftar Nama 16 Korban Meninggal Kecelakaan KRL dan Kereta Api di Bekasi
Seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).
Kebijakan pembebasan bea masuk ini berlaku selama enam bulan dengan tambahan layanan perizinan yang dipermudah.
Dengan biaya produksi yang lebih rendah, harga produk berbahan plastik diharapkan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Imunisasi Balita di Sumsel 2025: BCG dan Polio Tinggi, Campak Masih Rendah
Harga Plastik Naik Imbas Perang
Harga plastik mengalami kenaikan karena pasokan bahan baku terganggu perang di Timur Tengah.
Kenaikan harga terjadi karena Indonesia masih tergantung bahan baku plastik dari impor.
Baca Juga: Peran Desa Diperkuat, Gubernur Sumsel Fokus Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia juga tercatat impor plastik dan barang plastik dari Amerika Serikat (AS) yang saat ini sedang berperang dengan Iran.
Tercatat impornya mencapai US$ 29,9 juta pada Februari 2026. Kemudian Indonesia juga impor plastik dan barang plastik dari Arab Saudi senilai US$ 14,9 juta pada Februari 2026.
Pemasok juga ada berasal dari Vietnam, Jepang, Singapura, Malaysia dan Taiwan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




