Siap-siap, Pemerintah Bakal Terapkan Regulasi Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Tahun Ini

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan segera menerapkan sistem satu harga pada LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon mulai tahun ini.
Namun, untuk pendistribusiannya bakal diatur lebih ketat melalui regulasi baru.
Yakni, dengan syarat menggunakan KTP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan aturan tersebut bertujuan agar pembelian gas subsidi tersebut tepat sasaran.
Baca Juga: Tahun 2025, Penduduk Sumsel Tanpa Ijazah Capai 11,67 Persen
Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.
Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.
Selain regulasi terkait kewajiban memggunakan KTP saat membeli LPG, pemerintah juga melakukan penyesuaian di beberapa poin. Berikut diantaranya;
Baca Juga: Ramadan Tiba, Program Makan Bergizi Gratis Diubah Jadi Menu Berbuka hingga Makanan Tahan Lama
1. Pembatasan Tegas Siapa yang Berhak Beli Gas LPG 3 KG
Sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat menengah ke atas tidak membeli LPG 3 kg.
Kini, pembatasan akan didasarkan pada data desil berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Nilai Tukar Petani 2025 Berfluktuasi, Pekebun Tetap Nikmati Daya Beli Terkuat
Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan.
2. Perketat Pengawasan Sistem Distribusi
Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru.
Baca Juga: Manfaat Genteng Karet untuk Konstruksi Bangunan dan Upaya Hilirisasi Karet di Sumsel
Yakni dari agen, pangkalan, sub pangkalan, baru kemudian konsumen.
3. Perkiraan Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg
Berikut adalah perkiraan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg berdasarkan data desil BPS:
Baca Juga: Duel Lawan Buaya, Lansia di Sematang Borang Palembang Selamat Usai Pukul Predator Pakai Gayung
Desil 1-4: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.
Desil 5-7: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi menengah.
Desil 8-10: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi tinggi (tidak berhak). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








