Sumsel

Siap-siap, Pemerintah Bakal Terapkan Regulasi Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Tahun Ini

Septiyanti Dwi Cahyani | 9 Februari 2026, 08:00 WIB
Siap-siap, Pemerintah Bakal Terapkan Regulasi Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Tahun Ini

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan segera menerapkan sistem satu harga pada LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon mulai tahun ini.

Namun, untuk pendistribusiannya bakal diatur lebih ketat melalui regulasi baru.

Yakni, dengan syarat menggunakan KTP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan aturan tersebut bertujuan agar pembelian gas subsidi tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Tahun 2025, Penduduk Sumsel Tanpa Ijazah Capai 11,67 Persen

Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.

Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.

Selain regulasi terkait kewajiban memggunakan KTP saat membeli LPG, pemerintah juga melakukan penyesuaian di beberapa poin. Berikut diantaranya;

Baca Juga: Ramadan Tiba, Program Makan Bergizi Gratis Diubah Jadi Menu Berbuka hingga Makanan Tahan Lama

1. Pembatasan Tegas Siapa yang Berhak Beli Gas LPG 3 KG

Sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat menengah ke atas tidak membeli LPG 3 kg.

Kini, pembatasan akan didasarkan pada data desil berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Nilai Tukar Petani 2025 Berfluktuasi, Pekebun Tetap Nikmati Daya Beli Terkuat

Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

2. Perketat Pengawasan Sistem Distribusi

Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru.

Baca Juga: Manfaat Genteng Karet untuk Konstruksi Bangunan dan Upaya Hilirisasi Karet di Sumsel

Yakni dari agen, pangkalan, sub pangkalan, baru kemudian konsumen. 

3. Perkiraan Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg

Berikut adalah perkiraan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg berdasarkan data desil BPS:

Baca Juga: Duel Lawan Buaya, Lansia di Sematang Borang Palembang Selamat Usai Pukul Predator Pakai Gayung

Desil 1-4: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah. 

Desil 5-7: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi menengah. 

Desil 8-10: Rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi tinggi (tidak berhak). (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.