Mahasiswi Univrab yang Tabrak IRT hingga Meninggal Kini Menjadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Insiden tragis yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab), MP (21), kini menjadi sorotan.
MP, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Psikologi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, RM (46).
Kecelakaan tersebut terjadi, Sabtu (4/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. MP diketahui mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan positif narkoba.
“Setelah melakukan gelar perkara, pelaku dengan inisial MP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika yang dilansir dari Akurat.co, Senin (5/8/2024)
Insiden tersebut bermula ketika Marisa, yang baru saja pulang dari sebuah klub malam, melaju di jalan Tuanku Tambusai dari arah Timur menuju Barat.
Saat tiba di depan penginapan Linda, mobil yang dikemudikan Marisa menabrak motor Yamaha Vega ZR berpelat BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.
Renti yang bergerak di jalur yang sama, tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Fauzana, Penyanyi Minang yang Sedang Viral di YouTube: Intip Profil, Biodata dan Lirik Ciinan Bana
Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUD Pekanbaru. Sementara itu, Marisa yang berada dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh alkohol dan narkoba, langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, Marisa Putri terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 311 ayat 1 dan 5 jo 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum yang adil dan transparan terkait kasus ini.
“Dalam kasus ini, kami akan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil. Pelanggar yang membahayakan nyawa orang lain di jalan tidak ditoleransi,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





