Elen Setiadi Torehkan Prestasi Nasional, Sabet Pj Gubernur Terbaik Kedua

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, menerima penghargaan sebagai Pj Gubernur terbaik kedua se-Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pengarahan kepada seluruh Pj Kepala Daerah, Rabu (4/12/2024).
“Setelah dilakukan evaluasi, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dinilai sebagai salah satu penjabat kepala daerah terbaik,” ujar Mendagri Tito Karnavian, Rabu (4/12/2024)
Berdasarkan data yang dipaparkan, lima kepala daerah masuk kategori atau predikat baik dengan nilai di atas 80. Terbaik pertama diraih Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh dengan nilai 85, disusul Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi dengan nilai 84.
Lalu, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni berada di peringkat ketiga dengan nilai 83, sedangkan peringkat keempat dan kelima masing-masing ditempati oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik (nilai 81,60) dan Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi (nilai 80,68).
Kelima kepala daerah tersebut diakui atas kinerja yang solid dan keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur. Adapun urutan keenam hingga dua puluh tiga, dengan nilai 74-79, dikategorikan dalam predikat cukup.
Elen Setiadi, yang mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel sejak akhir Juni 2024, sebelumnya juga menerima catatan positif dari tim evaluator saat proses Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 25 September 2024.
Dalam evaluasi tersebut, Elen mempresentasikan capaian di 10 indikator kinerja utama yang mendapatkan tanggapan baik dari para penilai.
"Alhamdulillah, para evaluator memberikan catatan positif dan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai di Sumsel. Ada beberapa data teknis yang perlu dilengkapi, tetapi kemajuan yang telah dicapai mendapat apresiasi besar," ujarnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









