Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dewas BPJS Kesehatan, Wanita Yogyakarta Tuntut Keadilan di Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita asal Yogyakarta, berinisial PG (35), mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (25/4) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI, berinisial SU.
Kasus ini diduga terjadi pada Oktober 2024 di sebuah hotel di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
PG yang didampingi suaminya, IN (36), menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran terlapor dalam agenda konfrontasi yang dijadwalkan oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
"Kami datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk menghadiri undangan konfrontasi ini, tetapi sangat kecewa karena terlapor tidak hadir," ungkap IN.
Baca Juga: Diduga Gunakan Kunci Duplikat, Rumah Kontrakan di Palembang Dibobol Saat Penghuni ke Pasar
Dugaan pelecehan seksual yang menimpa PG terjadi saat ia berada di Palembang pada 23 Oktober 2024. Keberadaan PG di kota tersebut merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisiknya setelah mengalami keguguran.
Saat berada di salah satu hotel, PG melaporkan bahwa SU, yang merupakan pejabat BPJS Kesehatan RI, melakukan tindak kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PG dan suami juga telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bahkan hingga Kepala Staf Kepresidenan.
"Kami menolak damai. Kami ingin kasus ini diproses hingga keadilan ditegakkan," tegas IN dengan nada penuh harap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







