Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dewas BPJS Kesehatan, Wanita Yogyakarta Tuntut Keadilan di Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita asal Yogyakarta, berinisial PG (35), mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (25/4) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI, berinisial SU.
Kasus ini diduga terjadi pada Oktober 2024 di sebuah hotel di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
PG yang didampingi suaminya, IN (36), menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran terlapor dalam agenda konfrontasi yang dijadwalkan oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
"Kami datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk menghadiri undangan konfrontasi ini, tetapi sangat kecewa karena terlapor tidak hadir," ungkap IN.
Baca Juga: Diduga Gunakan Kunci Duplikat, Rumah Kontrakan di Palembang Dibobol Saat Penghuni ke Pasar
Dugaan pelecehan seksual yang menimpa PG terjadi saat ia berada di Palembang pada 23 Oktober 2024. Keberadaan PG di kota tersebut merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisiknya setelah mengalami keguguran.
Saat berada di salah satu hotel, PG melaporkan bahwa SU, yang merupakan pejabat BPJS Kesehatan RI, melakukan tindak kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PG dan suami juga telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bahkan hingga Kepala Staf Kepresidenan.
"Kami menolak damai. Kami ingin kasus ini diproses hingga keadilan ditegakkan," tegas IN dengan nada penuh harap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








