Sumsel

Nadiem Makarim Angkat Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Sampaikan 8 Poin Penting

St Shofia Munawaroh | 12 Juni 2025, 08:00 WIB
Nadiem Makarim Angkat Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Sampaikan 8 Poin Penting

AKURAT. CO SUMSEL - Nadiem Makarim akhirnya angkat suara soal kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret namanya dan sejumlah stafsus kemendikbudristek pada periode kepemimpinannya.

Didampingi penasihat hukumnya, Nadiem menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek di eranya.

Saat ini, kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp9,9 triliun tengah didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Sekda Palembang Temukan Lahan Baru untuk Atasi Keterbatasan Ruang Belajar di SDN 75

Salah satu isu dalam penyidikan ini adalah pengiriman laptop ke sejumlah wilayah yang belum memiliki jaringan internet.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan soal efektivitas dan ketepatan sasaran program tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Nadiem Makarim dalam klarifikasinya:

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih Segera Dilantik, Pj Bupati Kembali ke Jabatan Sekda

1.Bantah Mengubah Kajian Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim membantah segala tuduhan yang menyatakan ada kesengajaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan operating system Chromebook.

Menurutnya, kajian soal proyek pengadaan laptop di masa jabatannya memiliki substansi yang berbeda dengan kajian yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba Lusa di Palembang, Kemenag Pastikan Semua Layanan Siap

Dimana dalam kajian terdahulu, pengadaan laptop di kementeriannya hanya diperuntukkan bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau bisa juga disebut daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Sementara proyek pengadaan sejuta laptop pada masa kepemimpinannya memang ditujukan bagi daerah yang infrastruktur internetnya sudah siap.

Sehingga, laptop chromebook tersebut sudah dipastikan dapat digunakan.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2025 Ramai di Medsos, BKN dan BKD Sumsel Minta Masyarakat Tunggu Informasi Resmi

2. Alasan Memilih Laptop Chromebook

Nadiem mengungkapkan beberapa alasannya memilih laptop chromebook salah satunya adalah dari segi harga yang 10 hingga 30 persen lebih murah dibanding laptop biasa.

Selain itu, laptop jenis ini juga memiliki kelebihan lainnya seperti sistem operasi Chrome gratis, dan adanya fungsi kontrol aplikasi mengingat laptop tersebut akan digunakan oleh fungsi pendidikan.

“Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain. Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi, sedangkan operating system (sistem operasi) lain akan ada biaya tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Bumbu Rendang, Motor Mahasiswi di Kertapati Raib Digondol Maling

3. Pencegahan Learning Loss di masa Pandemi Covid-19

Eks CEO Gojek itu mengatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut dilakukan untuk mencegah learning loss selama masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) ini menjadi langkah mitigasi dari Kemendikbudristek guna memastikan pembelajaran bagi para murid tetap berlangsung.

Baca Juga: Gadaikan Motor Adik Ipar, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi di Palembang

Oleh karenanya, Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.

4. Program untuk Sekolah di Daerah 3T Berbeda

Nadiem juga menegaskan jika Kemendikbudristek memiliki program yang berbeda untuk sekolah-sekolah di daerah 3T.

Baca Juga: Bandar Besar Masih Buron, Polda Sumsel Ringkus 4 Kurir Narkoba di Ogan Ilir

Program ini disebut dengan Awan Penggerak, yakni program di mana kementerian memberika bantuan device khusus atau local cloud kepada sekolah-sekolah yang tidak punya internet. 

5. Uji Coba Chromebook di Daerah 3T Tidak Dilakukan di Masa Kepemimpinan Nadiem

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa uji coba Chromebook pada daerah 3T, tidak dilakukan pada masa kepemimpinannya. 

Baca Juga: Gara-Gara Uang Rp50 Ribu, Istri di Palembang Dianiaya Suami Siri hingga Lebam-Lebam di Wajah

"Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," terangnya. 

6. Sebut 97 Persen Laptop Sudah Diterima

Mantan Mendikbudristek itu juga menegaskan pengadaan laptop Chromebook bukanlah program mandek.

Baca Juga: Bedeng di Kertapati Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Karena 97 persen laptop sudah diterima oleh 77 ribu sekolah pada tahun 2023, dengan sekolah penerima telah dipastikan aktif dan teregistrasi.

7. Pengadaan Laptop Diawasi Kejagung

Nadiem mengklaim jika program pengadaan 1 juta laptop ini sudah didampingi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) .

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Digelar di Pengadilan Militer Palembang

Hal ini dibuktikan dengan bukti surat yang dikeluarkan Jamdatun pada 24 Juni 2020.

Surat itu menyebutkan agar Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut.

Selain Jamdatun, program ini juga disebut telah diawasi dan diaudit oleh lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Hari Ini, Bisa Jadi Momen Jual Aset Investasi

8. Nadiem Siap Berkoordinasi dengan Kejagung

Di depan awak media, Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya secara langsung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung bilamana diperlukan.

Penasihat hukumnya, Hotman Paris bahkan menyebut jika kliennya tidak akan kabur keluar negeri.(*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.