Update Harga BBM Seluruh SPBU di Indonesia Akhir April 2025, Terpantau Tetap Stabil

AKURAT. CO SUMSEL - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU pada akhir April 2025 ini terpantau tetap stabil.
Tidak ada kenaikan ataupun penurunan.
Pada awal April 2025, PT Pertamina melalukan penyesuaian harga.
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 29 April 2025
Ada sejumlah bbm nonsubsidi yang sempat mengalami penurunan harga.
Begitu juga dengan BBM dari SPBU Vivo, ada salah satu produknya yang sempat turun seratus rupiah pada awal April 2025 lalu.
Namun akhirnya tetap stabil hingga saat ini.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Palembang Berangkat 3 Mei, Layanan Diminta Maksimal dan Santun
Berikut adalah rincian lengkap harga BBM di seluruh SPBU di Indonesia pada akhir April ini.
Harga BBM SPBU Pertamina Akhir April 2025
Pertalite: Rp10.000 per liter
Baca Juga: Lima Helm Keren dan Nyaman untuk Pengendara Motor Matic, Pilihan Wajib 2025
Pertamax: Rp12.500 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.500 per liter
Pertamax Green 95: Rp13.250 per liter
Dexlite: Rp13.600 per liter
Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
Harga BBM SPBU Shell
Baca Juga: Rahasia Alam untuk Hipertensi, Cara Mudah Olah Mengkudu untuk Tekan Darah Tinggi
Shell Super (RON 92): Rp12.920 per liter
Shell V-Power: Rp13.370 per liter
Shell V-Power Diesel: Rp14.060 per liter
Baca Juga: Akhir Jalan PT DBU di Muara Enim, Dispensasi Hauling Tak Diperpanjang
Shell V-Power Nitro+: Rp13.550 per liter
Harga BBM SPBU BP
BP 92: Rp12.800 per liter
Baca Juga: Sinopsis Film Criminal yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
BP Ultimate: Rp13.370 per liter
BP Diesel Ultimate: Rp14.060 per liter
Harga BBM SPBU Vivo
Baca Juga: Mengenal 12 Suku di Sumatera Selatan, Ada yang Dijuluki Manusia Sungai
Revvo 90: Rp12.700 per liter
Revvo 92: Rp12.920 per liter
Revvo 95: Rp13.370 per liter
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Sebagian Hujan Ringan, Beberapa Cerah Berawan
Diesel Primus Plus: Rp14.060 per liter
Adapun rincian harga BBM di atas berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Di mana provinsi Sumatera Selatan termasuk di dalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






