6 Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day 2025 di Monas Jakarta, dari Upah Layak Sampai Cegah PHK Massal

AKURAT. CO SUMSEL - Hari ini, Kamis 1 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.
Biasanya, peringatan Hari Buruh diwarnai dengan digelarnya aksi disertai orasi penyampaian tuntutan para buruh.
Tahun ini, sejumlah aliansi buruh membawa total enam tuntutan dalam aksi peringatan May Day yang digelar di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Baca Juga: Kuliah Dulu atau Kerja Dulu? Ini Pertimbangan Sebelum Menentukan Jalan Hidup Setelah Lulus Sekolah
Aksi tersebut diikuti sejumlah aliansi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan dalam peringatan May Day kali ini pihaknya membawa sejumlah tuntutan.
Mulai dari tuntutan upah yang layak, perlindungan pekerja, hingga pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Lima Lagu Klasik 90an yang Masih Hits Sampai Sekarang, Bikin Nostalgia Makin Dalam
Dalam aksi May Day tahun ini, Presiden Prabowo juga turut dijadwalkan hadir dan memberikan pidato.
Ini akan menjadi sejarah baru dalam lebih dari 60 tahun untuk pertama kalinya aksi hari buruh dihadiri Presiden.
Selain di Monas, aksi May Day juga digelar di depan kompleks parlemen.
Baca Juga: Revisi UMSP 2025 dan UU Ketenagakerjaan Jadi Tuntutan Utama Buruh Sumsel di Aksi May Day
Aksi May Day yang digelar di DPR diikuti sejumlah aliansi massa buruh di bawah KSBSI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Mereka menolak bergabung dengan massa aksi Monas karena menolak mendukung kebijakan pemerintah.
Berikut adalh daftar 6 tuntutan buruh di aksi May Day Monas
Baca Juga: May Day: Lebih dari Sekadar Hari Libur, Ini Makna dan Sejarah Hari Buruh Internasional
1. Lindungi buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru
2. Cegah PHK massal dengan membentuk Satgas PHK
3. Tolak outsourcing
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Berujung di Jalur Hukum
4. Wujudkan upah layak
5. Desak pengesahan RUU Perampasan Aset
6. Desak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







