Sumsel

51 Orang Tersangka Pembakaran Lahan Ditangkap Polda Sumsel, Satu Orang Tersangka dari Perusahaan Perkebunan

Muhammad Husni Mushonifi | 21 Oktober 2023, 13:00 WIB
51 Orang Tersangka Pembakaran Lahan Ditangkap Polda Sumsel, Satu Orang Tersangka dari Perusahaan Perkebunan

AKURAT.CO SUMSEL Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel), sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Salah satu tersangka berasal dari perusahaan perkebunan yang ada di Sumsel.

“Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan,” ujar Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Sopyan Hidayat, Jumat (20/10/2023).

Dari puluhan tersangka yang ditangkap, para pelaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Sopyan memastikan bahwa orang-orang yang melakukan pembakaran lahan akan dikenakan hukuman pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memabakar lahan terutama di musim kemarau seperti saat ini," katanya.

Dia berpendapat bahwa baik masyarakat maupun perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat mencemarkan udara, menyebabkan kerugian bagi orang lain.

"Tolong kalian ingat sebelum melakukan (membakar lahan). Pikir terlebih dahulu karena pembakaran lahan yang disengaja mengganggu pernapasan balita dan lanjut usia (lansia)," katanya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.