Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur

AKURAT.CO SUMSEL Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merepon Putusan Majelis Kehormatan Mahmakah Agung (MKMK), yang telah memutuskan memecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, Denny memaparkan ada lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut,” Cuit Denny Indrayana di Akun X yang juga diposting di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99.
Terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, karena telah dinyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman. Denny berpendapat agar dilakukan tindakan lanjutan.
Untuk itu, Denny menyarankan supaya paman Gibran Rakabuming Raka itu mengundurkan diri dari posisinya di MK.
Denny juga menyarankan supaya MK segera menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, Ia juga mengingatkan supaya MK menjaga proses ini supaya independen dan akuntabel. Karenanya, ia berharap MK segera memberikan keputusan lebih cepat, sebisa mungkin sebelum 13 November 2023.
Lanjutnya, putusan yang cepat perlu dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan.
“Itu pemahaman dan lima langkah lanjut yang menurut kami sebaiknya dilakukan. Salam Intergitas, ” tutup Denny Indrayana. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





