Prabowo Sebut Uang Rp13 T Korupsi CPO Setara Biaya Bangun 8000 Unit Sekolah atau Desa Nelayan

AKURAT.CO SUMSEL - Presiden Prabowo menghadiri proses pengembalian uang hasil korupsi Crude Palm Oil (CPO) pada hari ini, Senin (20/10/2025).
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp17 triliun, baru Rp13 triliun yang dikembalikan hari ini.
Adapun selisih kekurangannya sebesar Rp4,4 trilun masih belum dikembalikan perusahaan pelaku korupsi.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp2,4 Triliun Hasil Pengembalian Korupsi CPO yang Diserahkan ke Negara
Prabowo Sebut Uang Rp13 Triliun Setara Bangun 8.000 Unit Sekolah
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras semua jajaran.
Terutama kepada Kejaksaan yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.
Baca Juga: Potong Sapi Betina Produktif Bisa Kena Penjara, Ancaman untuk Masa Depan Daging Nasional
Menurut Prabowo, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.
Sumber Dana Rp13,25 Triliun
Jaksa Agung menjelaskan, dana sebesar Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi di bidang CPO.
Baca Juga: Viral Penginapan Atlet Porprov XV Sumsel Tak Layak, Dispora Beri Respon Begini
Ketiga grup perusahaan itu antara lain Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Total Kerugian Negara Rp17 Triliun
Kejagung mengatakan, jumlah total kerugian akibat korupsi CPO ini senilai Rp17 triliun.
Baca Juga: Tiga Pelaku Bakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Kebun Tebu Ogan Ilir Berhasil Diciduk Polisi
Adapun selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dengan penyerahan uang sitaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan keberhasilan itu merupakan satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








