Prabowo Sebut Uang Rp13 T Korupsi CPO Setara Biaya Bangun 8000 Unit Sekolah atau Desa Nelayan

AKURAT.CO SUMSEL - Presiden Prabowo menghadiri proses pengembalian uang hasil korupsi Crude Palm Oil (CPO) pada hari ini, Senin (20/10/2025).
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp17 triliun, baru Rp13 triliun yang dikembalikan hari ini.
Adapun selisih kekurangannya sebesar Rp4,4 trilun masih belum dikembalikan perusahaan pelaku korupsi.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp2,4 Triliun Hasil Pengembalian Korupsi CPO yang Diserahkan ke Negara
Prabowo Sebut Uang Rp13 Triliun Setara Bangun 8.000 Unit Sekolah
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras semua jajaran.
Terutama kepada Kejaksaan yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.
Baca Juga: Potong Sapi Betina Produktif Bisa Kena Penjara, Ancaman untuk Masa Depan Daging Nasional
Menurut Prabowo, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.
Sumber Dana Rp13,25 Triliun
Jaksa Agung menjelaskan, dana sebesar Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi di bidang CPO.
Baca Juga: Viral Penginapan Atlet Porprov XV Sumsel Tak Layak, Dispora Beri Respon Begini
Ketiga grup perusahaan itu antara lain Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Total Kerugian Negara Rp17 Triliun
Kejagung mengatakan, jumlah total kerugian akibat korupsi CPO ini senilai Rp17 triliun.
Baca Juga: Tiga Pelaku Bakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Kebun Tebu Ogan Ilir Berhasil Diciduk Polisi
Adapun selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dengan penyerahan uang sitaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan keberhasilan itu merupakan satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









