Polisi Resmi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Usai Dilantik, 961 Kepala Daerah Akan Ditempa di Magelang
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujarnya seperti dikutip dari AKURAT, Kamis (20/2).
Baca Juga: Protes 100 Hari Prabowo-Gibran, Mahasiswa UIN Palembang Gelar Aksi Indonesia Gelap
Ade Ary menambahkan, jika seharusnya selebriti sekaligus ibu tiga anak itu menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2).
Namun, Nikita Mirzani meminta adanya penundaan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan.
Baca Juga: Bocoran iPhone 17 Air dan Pro: Desain Baru, Lebih Tipis, dan Kamera Canggih
Nikita kemudian mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3) mendatang.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Waspada Kasus DBD Serang 90 Warga Palembang, Meningkat dari Januari Lalu
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 lalu.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga selalu mencibir dokter Reza Gladys di media sosialnya.
Sempat lama diam dan tak menggubris, akhirnya dokter Reza Gladys pun melaporkan Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Julianus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








