Sumsel

Polisi Resmi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman

St Shofia Munawaroh | 20 Februari 2025, 15:00 WIB
Polisi Resmi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Usai Dilantik, 961 Kepala Daerah Akan Ditempa di Magelang

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujarnya seperti dikutip dari AKURAT, Kamis (20/2). 

Baca Juga: Protes 100 Hari Prabowo-Gibran, Mahasiswa UIN Palembang Gelar Aksi Indonesia Gelap

Ade Ary menambahkan, jika seharusnya selebriti sekaligus ibu tiga anak itu menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2).

Namun, Nikita Mirzani meminta adanya penundaan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan.

Baca Juga: Bocoran iPhone 17 Air dan Pro: Desain Baru, Lebih Tipis, dan Kamera Canggih

Nikita kemudian mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3) mendatang. 

"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Baca Juga: Waspada Kasus DBD Serang 90 Warga Palembang, Meningkat dari Januari Lalu

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 lalu. 

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga selalu mencibir dokter Reza Gladys di media sosialnya. 

Sempat lama diam dan tak menggubris, akhirnya dokter Reza Gladys pun melaporkan Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Julianus. 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.