Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Maut Longsornya Tambang Gunung Kuda, Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Polresta Cirebon menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam tragedi longsornya pertambangan galian C, Desa Gunung Kuda Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Penetapan dua tersangka tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang juga melibatkan dinas terkait pertambangan.
Namun, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan berkembangnya kasus.
Baca Juga: Anggota DPD RI Ratu Tenny Temui Jamaah Haji Sumsel, Soroti Kendala Transportasi hingga Kartu Nusuk
Jumlah Korban Bertambah Jadi 19 Orang
Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi dua jenazah pada Ahad (1/6/2025).
Dengan demikian, jumlah korban meninggao bertambah menjadi 19 orang dan masih ada 6 orang yang belum ditemukan.
Baca Juga: 97,69 Persen Persalinan di Sumsel Ditangani Tenaga Kesehatan, Empat Lawang Masih Jadi Sorotan
Gubernur Jabar Cabut Izin Pertambangan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di sana dan menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari.
Adapun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga telah mencabut izin pertambangan tersebut sebagai bentuk sanksi administratif atas kelalaian dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga: Embarkasi Palembang Sisakan 50 Kursi Kosong, Diisi Jemaah Babel
Dua Tersangka Pengelola Tambang
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AK dan AR.
Keduanya merupakan pemilik tambang dan juga kepala tambang di sana.
Baca Juga: Dianiaya Mantan Pacar di Tiga Titik, Wanita Muda di Palembang Lapor ke Polda Sumsel
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas kelalaiannya, kedua tersangka dalam kasus ini disangka melakukan pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu mereka juga dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.
Baca Juga: Meski Lahan Sudah terbakar, Ogan Ilir Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Kemungkinan Tersangka Lain
Saat ini, polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan berkembangnya penyelidikan kasus.
Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari enam orang saksi yang dianggap memiliki keterikatan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









