Tidak Ada Kejelasan Uang Ganti Rugi Atas Tanah, Warga Lapor PT KAI Drive III Palembang ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung, akhirnya melaporkan PT KAI Drive III Palembang ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah tidak adanya kejelasan terkait uang ganti rugi atas tanah yang telah disepakati sebelumnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Abdul Latif Zikri, menegaskan bahwa hingga saat ini PT KAI Drive III Palembang belum menunjukkan tindak lanjut terkait tuntutan warga. Padahal, kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sudah dicapai.
“Benar kak, sampai sekarang belum ada tindak lanjut oleh pihak KAI Drive III Palembang,” ujar Abdul Latif Zikri saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Menurut Abdul Latif, tidak hanya soal ganti rugi yang belum direalisasikan, warga juga merasa dirugikan akibat dugaan perusakan tanah milik mereka oleh pihak PT KAI Drive III Palembang. Oleh karena itu, warga memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Para warga yang kami ketahui sudah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ini sudah jelas merusak tanah milik warga di lokasi kejadian oleh pihak PT KAI Drive III Palembang,” tegasnya.
Ia mendesak PT KAI Drive III Palembang segera memberikan kejelasan terkait hak-hak warga dan menghentikan segala aktivitas yang berpotensi merugikan pemilik tanah di sekitar lokasi.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial A membenarkan bahwa dirinya dan warga lainnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT KAI Drive III Palembang pada Rabu (26/3/2025).
“Kami menuntut kepastian atas hak kami dan meminta PT KAI Drive III Palembang untuk tidak merusak tanah yang merupakan milik warga,” kata A.
Lebih lanjut, A menyebut bahwa warga akan terus berjuang hingga hak mereka dipenuhi, termasuk dengan menempuh jalur hukum.
“Ini tujuannya untuk menuntut hak-hak warga kami terhadap pihak PT KAI Drive III Palembang,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






