Kata Komdigi Soal Batasan Gratis Ongkir Belanja Online 3 Hari Sebulan: Kami Ingin Kurir Hidup Layak

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan promo gratis ongkir saat belanja online.
Nantinya, promosi gratis ongkir saat belanja online hanya akan berlaku tiga hari dalam satu bulan.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga
Sempat menuai pro kontra, lantas bagaimana sebenarnya isi dari Permen tersebut ?
Pembatasan Bukan untuk Promosi Gratis Ongkir E-Commerce
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi,Edwin Hidayat Abdullah mengatakan jika regulasi tersebut tidak untuk mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir dari e-commerce.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk
Melainkan pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir yang dalam hal ini hanya biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Pembatasan Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari Sebulan
Melalui regulasi tersebut, nantinya gratis ongkir dari kurir hanya akan berlaku maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Baca Juga: Qualcomm Rilis Snapdragon 7 Gen 4, Chipset Kelas Menengah Rasa Flagship
Potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos pengiriman.
Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Kesejahteraan Kurir
Baca Juga: Waspada! Stroke Kini Mengincar Usia Produktif, Bukan Lagi Penyakit Lansia
Edwin mengungkap diberlakukannya regulasi tersebut adalah untuk kesejahteraan karyawan yang bekerja di perusahaan ekspedisi termasuk para kurir.
Sebab, bila diskon semacam ini terjadi terus menerus maka dampaknya bisa serius.
Seperti kurir bisa dibayar rendah, layanan makin menurun dan berujung perusahaan kurir akan merugi.
Baca Juga: Tak Punya Waktu? Coba 5 Cara Hidup Sehat Ini di Tengah Padatnya Aktivitas
Lebih lanjut, Edwin juga mengatakan regulasi ini merupakan upaya untuk melindungi para pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
Menurutnya, kurir adalah pahlawan logistik di era digital sehingga mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.
Disusun Melalui Dialog Bersama Pihak-pihak Terkait
Sebelum menyusun regulasi ini, Komdigi telah berdialog bersama sejumlah pihak terkait.
Seperti para pelaku industri kurir, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








