27 Warga Binaan di Sumsel Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Bentuk Pengakuan atas Perubahan Sikap

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 27 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sumatera Selatan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan niat baik para narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Amnesti ini merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan berperilaku baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Erwedi Supriyatno, Senin (4/8/2025).
Erwedi menjelaskan, dari total 65 narapidana yang diusulkan, hanya 27 orang yang akhirnya menerima amnesti.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tahanan kasus narkoba, sementara lainnya terdiri dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pasien dengan kondisi paliatif, serta narapidana berusia lanjut di atas 70 tahun.
“Pemberian amnesti ini bukan hanya sebagai bentuk pengampunan, tetapi juga simbol bahwa negara menghargai upaya perbaikan diri para warga binaan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan,” jelasnya.
Amnesti Diberikan untuk Warga Binaan di 9 Lapas dan Rutan
Para penerima amnesti tersebar di sembilan lapas dan rutan yang ada di Sumsel. Rinciannya sebagai berikut:
-
Lapas Kelas IIA Lahat: 4 orang
-
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang: 2 orang
-
Lapas Kelas IIA Tanjung Raja: 4 orang
-
Lapas Kelas IIB Kayuagung: 7 orang
-
Lapas Kelas IIB Martapura: 1 orang
-
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti: 2 orang
-
Lapas Kelas IIB Muara Enim: 4 orang
-
Rutan Kelas IIB Baturaja: 1 orang
-
Rutan Kelas IIB Prabumulih: 2 orang
Pemberian amnesti ditetapkan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tertanggal 1 Agustus 2025, serta disposisi dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








