27 Warga Binaan di Sumsel Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Bentuk Pengakuan atas Perubahan Sikap

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 27 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sumatera Selatan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan niat baik para narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Amnesti ini merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan berperilaku baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Erwedi Supriyatno, Senin (4/8/2025).
Erwedi menjelaskan, dari total 65 narapidana yang diusulkan, hanya 27 orang yang akhirnya menerima amnesti.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tahanan kasus narkoba, sementara lainnya terdiri dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pasien dengan kondisi paliatif, serta narapidana berusia lanjut di atas 70 tahun.
“Pemberian amnesti ini bukan hanya sebagai bentuk pengampunan, tetapi juga simbol bahwa negara menghargai upaya perbaikan diri para warga binaan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan,” jelasnya.
Amnesti Diberikan untuk Warga Binaan di 9 Lapas dan Rutan
Para penerima amnesti tersebar di sembilan lapas dan rutan yang ada di Sumsel. Rinciannya sebagai berikut:
-
Lapas Kelas IIA Lahat: 4 orang
-
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang: 2 orang
-
Lapas Kelas IIA Tanjung Raja: 4 orang
-
Lapas Kelas IIB Kayuagung: 7 orang
-
Lapas Kelas IIB Martapura: 1 orang
-
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti: 2 orang
-
Lapas Kelas IIB Muara Enim: 4 orang
-
Rutan Kelas IIB Baturaja: 1 orang
-
Rutan Kelas IIB Prabumulih: 2 orang
Pemberian amnesti ditetapkan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tertanggal 1 Agustus 2025, serta disposisi dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








