Sumsel

Saat Sirine Proklamasi Berbunyi, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat pada 17 Agustus

Kurnia | 15 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat Sirine Proklamasi Berbunyi, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat pada 17 Agustus
Ilustrasi, cara daftar upacara 17 Agustus 2026 - OpenAI

AKURAT.CO SUMSEL Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah ketentuan pelaksanaan upacara bendera, termasuk bagi lingkungan pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI melalui Surat Keputusan Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026.

Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai pedoman peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ketentuan ini menjadi acuan pelaksanaan upacara bagi unit kerja Kemendikdasmen, baik di tingkat pusat, unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, maupun satuan pendidikan.

Upacara Dimulai Pukul 07.30 WIB

Berdasarkan pedoman tersebut, upacara bendera HUT ke-81 RI di lingkungan Kemendikdasmen dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026.

Upacara dimulai pukul 07.30 WIB. Pelaksanaannya berlangsung di halaman kantor Kemendikdasmen di Senayan, Jakarta, serta di halaman kantor atau sekolah masing-masing bagi unit kerja dan satuan pendidikan.

Selain mengikuti upacara, masyarakat juga diminta memperhatikan momen penting pada pukul 10.17 WIB, bertepatan dengan berkumandangnya sirine Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Menarik Operasi Pesta Copet, Film Terbaru Iqbaal Ramadhan

Pada saat tersebut, masyarakat dan pegawai diimbau menghentikan aktivitas sejenak. Peserta kemudian berdiri tegap dengan sikap sempurna ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.

Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Ini Susunan Upacara HUT ke-81 RI

Secara umum, rangkaian upacara bendera HUT ke-81 RI terdiri atas sejumlah tahapan. Berikut susunan acara yang menjadi pedoman:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan.

  2. Pembina upacara tiba di lokasi.

  3. Penghormatan kepada pembina upacara.

  4. Laporan pemimpin upacara.

  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.

  6. Mengheningkan cipta yang dipimpin pembina upacara.

  7. Pembacaan teks Pancasila dan diikuti seluruh peserta.

  8. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. Pembacaan teks Proklamasi oleh pembina upacara.

  10. Pembacaan keputusan Presiden RI mengenai penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya serta penyematannya, apabila ada.

  11. Pembacaan doa.

  12. Laporan pemimpin upacara.

  13. Penghormatan kepada pembina upacara.

  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar.

  15. Upacara dinyatakan selesai dan barisan dibubarkan.

Peserta Bisa Berdoa Sesuai Agama dan Kepercayaan

Salah satu bagian dalam upacara adalah pembacaan doa. Dalam pelaksanaannya, petugas biasanya akan memberikan pemberitahuan apabila doa dibacakan menurut agama Islam.

Peserta upacara yang tidak beragama Islam tetap dapat mengikuti rangkaian tersebut dengan memanjatkan doa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di lingkungan pendidikan dan unit kerja Kemendikdasmen diharapkan berlangsung tertib, khidmat, dan seragam di berbagai daerah.

HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum untuk kembali menumbuhkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia