Polisi Tunggu Hasil RSJ Terkait Kondisi Kejiwaan Tersangka Penusukan Lansia di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terkait kondisi kejiwaan Iwan, tersangka kasus penusukan yang menewaskan seorang lansia di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat yang menyebut tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak RSJ.
"Memang yang bersangkutan memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di RSJ. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua minggu ke depan," ujar Dedi, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: 5.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
Meski demikian, Dedi menegaskan selama proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung, tersangka tidak menunjukkan perilaku yang mengarah pada gangguan kejiwaan.
Menurutnya, Iwan mampu memberikan keterangan dengan baik dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara jelas.
"Selama pemeriksaan, yang bersangkutan terlihat normal. Keterangan yang diberikan juga jelas dan tidak ada hal yang mencurigakan," katanya.
Polisi, lanjut Dedi, juga telah menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami sudah memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Untuk kepastiannya tetap menunggu hasil resmi dari RSJ," ujarnya.
Sebelumnya, Iwan ditangkap kurang dari 24 jam setelah insiden penusukan yang menewaskan Suharno Taryak (72), warga Lorong Karang Kuang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Penangkapan dilakukan tim Polsek SU II Palembang pada Senin (15/6/2026) malam di Rumah Sakit Siti Khodijah, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di kawasan Jalan Batu II, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, sekitar pukul 17.00 WIB.
Perselisihan tersebut kemudian berujung perkelahian hingga korban mengalami luka serius akibat senjata tajam pada bagian lengan kiri.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku emosi setelah merasa dihina oleh korban saat sedang makan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









