Sumsel

80 Ton Batubara Ilegal dari Muara Enim Digagalkan di Jalintim OKU, Dua Sopir Jadi Tersangka

Kurnia | 6 Maret 2026, 17:35 WIB
80 Ton Batubara Ilegal dari Muara Enim Digagalkan di Jalintim OKU, Dua Sopir Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pengiriman puluhan ton batubara ilegal dari Sumatera Selatan ke luar daerah berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Dua sopir truk tronton yang mengangkut muatan tersebut langsung diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 80 ton batubara yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan rencananya akan dikirim ke Cilegon, Banten.

Kedua pengemudi truk yang diamankan masing-masing berinisial AS dan TA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.

Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah polisi menerima informasi mengenai adanya truk pengangkut batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, diketahui batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut disebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Hasil pemeriksaan penyidik juga mengungkap bahwa kedua sopir tersebut sudah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka AS mengaku telah melakukan pengiriman sekitar 10 kali. Ia menyebut menerima perintah dari seseorang berinisial CS alias A yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Dari setiap pengiriman, AS mengaku menerima upah sekitar Rp5 juta.

Sementara tersangka TA mengaku sudah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial F dan memperoleh bayaran sekitar Rp13 juta setiap kali mengirim batubara ke Cilegon.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut Enceng Gondok di Anak Sungai Musi

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku diduga menggunakan surat jalan milik perusahaan berbeda, di antaranya mengatasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Nandang, Jumat (6/3/2026).

Polda Sumsel juga memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pengangkutan batubara ilegal tersebut.

“Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur tindak pidana lainnya,” katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia