Persyaratan Penting untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Tidak Tahu Ukuran Dokumen yang Wajib Dipatuhi

AKURAT.CO SUMSEL Menyambut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, calon peserta diharapkan memperhatikan dengan cermat persyaratan pendaftaran, terutama terkait ukuran dokumen yang harus diunggah.
Panitia seleksi telah menetapkan batasan ukuran file untuk setiap jenis dokumen, yang harus dipatuhi agar berkas pendaftaran diterima dan diproses dengan baik.
Berikut adalah ketentuan ukuran dokumen yang perlu diketahui oleh pelamar:
1. e-KTP
Dokumen ini harus diunggah dalam format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Ijazah Terakhir
Harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 KB.
3. Transkrip Nilai
Diunggah dalam format PDF dengan batas ukuran 500 KB.
4. Akta Kelahiran
Dokumen ini perlu diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pria Tertangkap Basah Sedang Mencopet di Palembang
5. Daftar Riwayat Hidup
Biasanya bisa diunduh dari laman instansi masing-masing dan harus mengikuti format yang telah ditetapkan.
6. Pasfoto
Di wajibkan menggunakan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 KB dalam format JPEG atau JPG.
7. Swafoto (Selfie)
Dokumen ini harus diunggah dalam format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
8. Surat Lamaran
Harus diunduh dari instansi terkait, dengan ukuran maksimal 300 KB dalam format PDF.
9. Dokumen Khusus
Untuk persyaratan tambahan sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar, batas ukuran maksimal adalah 800 KB dalam format PDF.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting. Kesalahan seperti ukuran file yang terlalu besar atau format yang tidak sesuai dapat menyebabkan berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap, yang berpotensi menghambat proses seleksi.
Calon peserta diimbau untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi ketentuan yang ditetapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
Dengan mematuhi pedoman ini, pelamar dapat menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kelulusan proses seleksi CPNS 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




