Tergiur Upah Rp500 Ribu, Kurir Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Saat Coba Buang Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayahnya. Seorang kurir, Handika Hatami (29), warga Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu seberat 5,12 gram.
Handika mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur bayaran Rp500 ribu dari seseorang berinisial R yang hingga kini masih buron.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Tugumulyo. S
aat melihat polisi, pelaku sempat panik dan menjatuhkan plastik klip berisi sabu ke jalan, namun aksinya dengan cepat diketahui petugas.
“Anggota melihat langsung ketika tersangka menjatuhkan barang itu. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Romi, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Direktur PT BSS dan PT SAL Ditahan, Kerugian Negara Kasus Kredit Macet Tembus Rp1,18 Triliun
Dari pemeriksaan, Handika mengaku mendapatkan paket sabu dari R yang kemudian memerintahkannya mengantar barang tersebut ke sebuah tempat pangkas rambut bernama Hitam Putih. Untuk tugas itu, ia dijanjikan upah Rp500 ribu.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Hingga kini, polisi masih memburu R yang menjadi pemasok sekaligus orang yang mengendalikan peredaran sabu tersebut.
“Kasus terus kami kembangkan untuk menangkap pemasoknya,” tegas Romi.
Handika kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan terancam dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









