Sumsel

Sempat Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pengedar Sabu di Ogan Ilir Akhirnya Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 6 Agustus 2026, 16:44 WIB
Sempat Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pengedar Sabu di Ogan Ilir Akhirnya Dibekuk Polisi
Sempat Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pengedar Sabu di Ogan Ilir Akhirnya Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya seorang residivis kasus narkotika untuk menghindari kejaran polisi kembali berakhir sia-sia. Pria berinisial AR (51), yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai di belakang rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,78 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Unit I Satresnarkoba.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AR yang diketahui telah menjadi target operasi kepolisian. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan tersangka sebelum kembali menjalankan aksinya.

Baca Juga: Hindari Jalan Rusak, Pegawai Supermarket Tewas Terlindas Truk di Palembang, Sopir Kabur

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah wadah bekas deodoran berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain sabu, petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong, satu sekop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12s yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai saat hendak ditangkap polisi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Ogan Ilir akan terus bertindak tegas sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia