Sumsel

Polrestabes Palembang Ringkus Remaja 15 Tahun Pelaku Jambret Pelajar, Satu DPO Diburu

Deny Wahyudi | 30 Juli 2026, 15:30 WIB
Polrestabes Palembang Ringkus Remaja 15 Tahun Pelaku Jambret Pelajar, Satu DPO Diburu
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun di kawasan Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Seorang remaja berusia 15 tahun berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban diketahui bernama Muzaffar Aqhari Ahmad (14), warga Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Selain kehilangan telepon genggam, korban juga mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani dua jahitan setelah menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban setelah kejadian.

"Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 20.08 WIB di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning," kata Musa Jedi Permana, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Dua Motor Raib Saat Pemilik Terlelap, Pelaku Bobol Rumah di Gandus Dibekuk Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang berada di lokasi ketika didatangi para pelaku. Aksi tersebut berlangsung cepat hingga korban terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Teriakan warga yang mengetahui adanya aksi penjambretan langsung memecah suasana malam. Beberapa warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kepala berlumuran darah.

Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina Basuki Rahmat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala yang membutuhkan dua jahitan, serta luka pada kaki dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Selain mengalami luka, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Poco X7 beserta kartu SIM yang berada di dalamnya.

Usai mendapatkan perawatan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Berbekal laporan itu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MRP (15), warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah kami kantongi," ujar Musa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia