Diduga Curi ATM Majikan, ART di Palembang Ditangkap Setelah Saldo Rekening Terkuras

AKURAT.CO SUMSEL Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SJ (26), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri kartu ATM milik majikannya dan menarik uang senilai Rp3,4 juta dari rekening korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Depi Ratnasari (27), melaporkan hilangnya kartu ATM beserta berkurangnya saldo rekening ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian ATM milik korban," ujar Jepi, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.13 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Jalan S. Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca Juga: Ratusan Senjata Api Ilegal Dimusnahkan Polda Sumsel, 31 Tersangka Diamankan
Korban baru mengetahui kartu ATM Bank BRI miliknya hilang setelah mendapati saldo rekening berkurang. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kartu tersebut diambil oleh pelaku.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari seorang saksi berinisial YO yang mengaku sempat diminta SJ untuk melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM tersebut di salah satu mesin ATM BRI di kawasan Plaju.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berhasil ditarik dari rekening korban mencapai Rp3,4 juta," jelas Jepi.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank BRI milik korban dan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan rangkaian aksi pelaku.
Saat ini SJ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







