Diduga Curi ATM Majikan, ART di Palembang Ditangkap Setelah Saldo Rekening Terkuras

AKURAT.CO SUMSEL Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SJ (26), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri kartu ATM milik majikannya dan menarik uang senilai Rp3,4 juta dari rekening korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Depi Ratnasari (27), melaporkan hilangnya kartu ATM beserta berkurangnya saldo rekening ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian ATM milik korban," ujar Jepi, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.13 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Jalan S. Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca Juga: Ratusan Senjata Api Ilegal Dimusnahkan Polda Sumsel, 31 Tersangka Diamankan
Korban baru mengetahui kartu ATM Bank BRI miliknya hilang setelah mendapati saldo rekening berkurang. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kartu tersebut diambil oleh pelaku.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari seorang saksi berinisial YO yang mengaku sempat diminta SJ untuk melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM tersebut di salah satu mesin ATM BRI di kawasan Plaju.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berhasil ditarik dari rekening korban mencapai Rp3,4 juta," jelas Jepi.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank BRI milik korban dan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan rangkaian aksi pelaku.
Saat ini SJ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









