Diduga Ditipu Modus Toko HP, iPhone 17 Pro Max Milik Warga Palembang Raib

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Sukron (35), warga Lorong Flamboyan, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, melaporkan dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang mengaku dari toko ponsel di pusat perbelanjaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) malam saat pelaku yang diketahui bernama Rahmat Setiawan alias Wawan mendatangi konter milik korban.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki calon pembeli yang ingin melakukan transaksi tukar tambah ponsel.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut dirinya berasal dari salah satu toko ponsel di Palembang Square Mall dan mengaku terhubung dalam grup penjualan perangkat.
“Saat itu dia bilang dari toko IT di Palembang Square Mall karena nomor WhatsApp-nya ada di grup PS Store,” kata Sukron saat melapor, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver lengkap dengan kotaknya kepada pelaku untuk dibawa ke calon pembeli.
Namun hingga malam hari, pelaku tidak memberikan kabar dan sulit dihubungi. Korban pun mulai curiga setelah menunggu tanpa kejelasan.
“Setelah ditunggu sampai malam, dia tidak ada kabar lagi dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Upaya korban untuk mencari pelaku melalui tempat kerja yang disebutkan juga tidak membuahkan hasil. Pihak toko menyebut pelaku sudah tidak lagi bekerja di sana.
Merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp24 juta, Sukron akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ia berharap ponselnya dapat kembali atau diganti sesuai nilai kerugian yang dialami. Jika tidak, ia meminta pihak kepolisian mengusut dan menangkap pelaku.
“Kalau bisa HP saya kembali, atau diganti sesuai kerugian. Kalau tidak, saya minta pelaku diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan meneruskannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









