Kurir Sabu 614 Gram Dibekuk di Terminal Betung, Polisi Ungkap Modus Baru Jaringan Antarprovinsi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) asal Aceh ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 614,5 gram di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial MN (30) dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama tim Teknologi Informasi (IT) setelah polisi melakukan pelacakan digital terhadap jaringan peredaran narkoba jalur darat lintas Sumatera.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa menggunakan bus AKAP.
“Tim IT terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target. Dari hasil analisis itu, kami berhasil mengidentifikasi bus yang digunakan berikut ciri-ciri kurir,” ujar Yulian, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Cara Membuat SIM Digital di HP, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Tersangka diketahui menaiki bus EPA Star dengan tujuan akhir Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengawasan dan penyekatan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Betung.
Saat bus tiba di Terminal A Betung di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 614,5 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pengedar.
Menurut Yulian, pengungkapan ini menunjukkan pola baru jaringan narkotika yang memanfaatkan transportasi umum antarprovinsi untuk mengelabui aparat.
“Bus AKAP dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mencurigakan. Namun pola seperti ini sudah menjadi perhatian kami dan terus kami antisipasi,” katanya.
Polisi menduga MN hanya berperan sebagai kurir dan masih ada jaringan besar yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang haram itu serta pihak yang akan menerima paket narkotika di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








