Kurir Sabu 614 Gram Dibekuk di Terminal Betung, Polisi Ungkap Modus Baru Jaringan Antarprovinsi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) asal Aceh ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 614,5 gram di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial MN (30) dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama tim Teknologi Informasi (IT) setelah polisi melakukan pelacakan digital terhadap jaringan peredaran narkoba jalur darat lintas Sumatera.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa menggunakan bus AKAP.
“Tim IT terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target. Dari hasil analisis itu, kami berhasil mengidentifikasi bus yang digunakan berikut ciri-ciri kurir,” ujar Yulian, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Cara Membuat SIM Digital di HP, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Tersangka diketahui menaiki bus EPA Star dengan tujuan akhir Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengawasan dan penyekatan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Betung.
Saat bus tiba di Terminal A Betung di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 614,5 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pengedar.
Menurut Yulian, pengungkapan ini menunjukkan pola baru jaringan narkotika yang memanfaatkan transportasi umum antarprovinsi untuk mengelabui aparat.
“Bus AKAP dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mencurigakan. Namun pola seperti ini sudah menjadi perhatian kami dan terus kami antisipasi,” katanya.
Polisi menduga MN hanya berperan sebagai kurir dan masih ada jaringan besar yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang haram itu serta pihak yang akan menerima paket narkotika di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







