Sumsel

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang yang Bermodus Sebagai Pemulung, Hasil Kejahatannya Ternyata Untuk ini!

Deni Hermawan | 16 Januari 2024, 16:43 WIB
Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang yang Bermodus Sebagai Pemulung, Hasil Kejahatannya Ternyata Untuk ini!

AKURAT.CO SUMSEL Berpura-pura sebagai pemulung, seorang spesialis pembobol rumah, bernama Mardiyanto (40), akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Tersangka ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Mardiyanto, melancarkan aksinya di rumah milik korban Achmad Putra Udha Nugraha (37), pada Jumat (15/1/2024) lalu, di Jalan Sei Betung II Palembang. 

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, karena ditinggal untuk berkerja.

Seusai pulang bekerja, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib.

Ia lantas melaporkan kejadian pembobolan rumah ini, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan Mardiyanto.

Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar.

Akibat aksi tersangka, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk logam mulia dan uang tunai senilai Rp18.5 juta dengan total kerugian mencapai Rp.400 juta.

Haris menambahkan, tim penyelidik akhirnya berhasil membekuk pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumah," tegas AKBP Haris Dinzah, di Mapolrestabes Palembang, Senin (15/1/2024).

Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, lantaran tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas logam mulia, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, TV, dan barang-barang curian dari rumah korban.

"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuh Haris.

Sementara itu. tersangka Mardiyanto mengakui perbuatannya. 

Ia mengatakan, bahwa hasil curian sebagian besar digunakan untuk membeli sejumlah barang dan sisanya digunakannya untuk bermain slot.

"Usai mengambil barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitar Rp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot," terang tersangka Mardiyanto. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A